Berdalih Masih Tahap Penyelidikan, SPDP Prabowo Ditarik, Polda Metro Jaya: Pak Prabowo Tokoh Bangsa
Sejauh ini Polda Metro Jaya masih menarik surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terlapor Prabowo lantaran masih melakukan penyelidikan
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini dikabarkan beredarnya SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan tuduhan turut melakukan makar bersama Eggi Sudjana terlapor Prabowo.
Surat pelaporan Prabowo ini tercatat dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim, tanggal 19 April 2019. Nama pelapor adalah DR Supriyanto S.H, MH, M, Kn.
"Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan/atau tempat lainnya dengan tersangka DR H Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya," isi surat SPDP tersebut.
• Ini Alasan Parpol Pendukung Prabowo-Sandiaga Tolak Tanda Tangan Berita Acara Hasil Pemilu 2019
Dikabarkan SPDP tersebut dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskana bahwa belum tepat untuk mengeluarkan SPDP atas nama Prabowo.
Mengingat nama yang disebut oleh Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma hanya nama Prabowo.
"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus," ujar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).
Pun Argo Yuwono menjelaskan bahwa sejauh ini belum dilakukan proses penyidikan. Namun, penyidik terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Penyelidikan ini dalah pengecekan dengan beberapa alat bukti lain, sehingga pihak kepolisian masih menarik SPDP dengan terlapor Prabowo.
"Karena perlu dilakukan cross check dengan alat bukti lain. Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik," kata Argo Yuwono.
• Jokowi-Maruf Amin Menang Pilpres 2019, Lihat Angka Kekalahan Prabowo Subianto dalam 3 Kali Pilpres
Penjelasan BPN
Andre Rosiade yang dikenal sebagai Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga mengungkapkan tanggapannya.
"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar. Yang ada adalah SPDP terhadap Eggy Sudjana," kata Andre, Selasa (21/5/2019).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini pun menyebut bahwa Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor namun status Prabowo di sana bukan sebagai tersangkan dan bukan sebagai saksi.
"Tidak ada setitik fakta pun yang bisa mengaitkan Pak Prabowo dengan tuduhan makar. Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi," ujar Andre.
"Pak Prabowo sebagai paslon juga tidak bisa dipidana terhadap pernyataannya karena dilindungi UU (Undang-undang)," Andre menambahkan.
• KPU Tetapkan Jokowi Menang Perolehan Suara atas Prabowo, Selisih Suara Hampir 17 Juta