Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hasil Pemilu Ditolak Saksi BPN Prabowo-Sandi untuk Ditandatangani, KPU: Tidak Pengaruh

Hasil Pemilu ditolak saksi BPN Prabowo-Sandi untuk ditandatangani, KPU tidak terpengaruh.

Editor: Alga W
Tribunnews.com
Hasil Pemilu ditolak saksi BPN Prabowo-Sandi untuk ditandatangani, KPU tidak terpengaruh 

Hasil Pemilu ditolak saksi BPN Prabowo-Sandi untuk ditandatangani, KPU tidak terpengaruh.

Hasil Pilpres 2019 telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, namun saksi BPN pasangan Prabowo-Sandi menolak akui hasil perolehan suara tersebut.

Penolakan saksi BPN Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU ini diawali dengan enggannya menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara.

Seperti yang dilansir Grid.ID dari Kompas.com, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019), pukul 01.46 WIB.

Kubu 02 Prabowo Bisa Ajukan Gugatan ke MK, Jika Tak Ada KPU Akan Tetapkan Calon Terpilih

Penetapan hasil rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara Pilpres 2019 ini meliputi 34 provinsi di Indonesia dan 130 wilayah di luar Indonesia.

Hasil Pilpres 2019 ini diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com, dari hasil rekapitulasi perolehan suara, KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf menang telak dari Prabowo-Sandiaga.

Dari 154.257.601 suara yang terkumpul, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan sebanyak 85.607.362 atau 55,05% suara.

Sedangkan jumlah suara sah yang diperoleh pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50% suara.

KPU Umumkan Hasil Pilpres 2019, Bandingkan Angka 3 Kali Kekalahan Prabowo Subianto: 2009, 2014, 2019

Melansir Kompas.com, selisih suara kedua pasangan ini mencapai 16.957.123 atau 11% suara dari total suara sah.

Terkait hasil Pilpres 2019 yang telah ditetapkan pihak KPU ini, saksi BPN pasangan Prabowo-Sandi menolak untuk mengakui hasil perolehan suara.

Penolakan ini dilakukan dengan tidak adanya saksi pasangan Prabowo-Sandi yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara KPU.

"Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02, menyatakan menolak hasil Pilpres yang telah diumumkan," kata saksi BPN, Azis Subekti, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Jokowi-Maruf Amin Menang Pilpres 2019, Lihat Angka Kekalahan Prabowo Subianto dalam 3 Kali Pilpres

Azis Subekti mengatakan, penolakan tersebut dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk ketidakadilan yang menciderai demokrasi.

Kendati demikian, Azis Subekti tidak menyebutkan secara spesifik apa yang ia maksud dengan ketidakadilan.

Prabowo Minta Para Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Kekerasan saat 22 Mei: Itu Bukan Sahabat Saya

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved