Berita Viral
VIDEO VIRAL Pria Ngaku Teman Polisi & Tak Mau Ditilang Langgar Jalur Busway: Bukan Persoalan Besar!
Video seorang pengemudi tak mau ditilang dan ngaku teman polisi viral di media sosial, Facebook.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Video seorang pengemudi tak mau ditilang dan ngaku teman polisi viral di media sosial, Facebook.
Pria dalam video viral di Facebook itu tak mau ditilang seusai menyerobot jalur transjakarta.
Dilansir dari TribunVideo (grup TribunJatim.com.com), video pria tak mau ditilang ini satu di antaranya diunggah oleh akun Facebook Gandhen Aryo Nanggolo pada Sabtu (18/5/2019).
• VIDEO VIRAL Detik-detik Pria Lombok Naik Menara Masjid 60 M Diduga Bunuh Diri, Sempat Dikejar-kejar!
Tampak seorang pria paruh baya yang diinterograsi polisi karena menyerobot jalur transjakarta untuk menghindari macet.
Petugas menanyai kenapa bapak tersebut melanggar jalur transjakarta dan meminta untuk memperlihatkan surat-surat kendaraan.
"Ini jalur busway Bapak, mengapa Bapak lewat busway?" ucap petugas tersebut.
"Ya saya sudah saya jelaskan lah Pak, sudah saya jelaskan sudah jelas lah ya," kata pengendara itu, dikutip TribunJatim.com, Selasa (21/5/2019).
• VIRAL Rumah Super Megah Terbengkalai dan Tak Berpenghuni Ini Dijual Murah, Ada Kisah di Baliknya
Pengemudi tersebut mengaku bahwa dia masuk ke jalur busway bukanlah persoalan yang harus dibesar-besarkan.
"Persoalan saya masuk ke busway bukan persoalan besar," ujarnya.
Ia juga menolak saat diminta untuk menunjukkan SIM dan STNK surat kendaraannya.
• VIDEO VIRAL Ibu-Ibu Tidur di Tengah Jalan Cegah Mobil Presiden Demi Bisa Salaman dengan Jokowi
Dia kemudian mengaku kenal dengan pejabat kepolisian di Cakra 7 dan menyebut sebuah nama.
"Nanti sore, saya ketemu Pak Joni. Saya ini rekanan polisi juga Cakra 7. Nanti sore saya ketemu beliau. Saya enggak ada waktu ya," imbuhnya.
Pengemudi mobil putih berpelat nomor B 2486 PFP tersebut malah pergi meninggalkan polisi sebelum persoalannya selesai.
• VIRAL Siswi SMA Tolak Mencorat-coret Seragamnya saat Kelulusan, Beri Pesan Menyentuh
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menyatakan belum menerima laporan terkait pelanggaran tersebut.
Dia mengatakan seorang yang menerobos jalur transjakarta dijerat hukuman pidana dua bulan hukuman penjara atau denda Rp500 ribu.