Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diingatkan KPK, Kabupaten Trenggalek Larang ASN dan PNS Terima Parsel

Pengumuman baru tampak ditempel di banyak sudut kantor pemerintahan di Trenggalek. Peraturan ini terkait bagi-bagi parsel di kalangan ASN Trenggalek

SURYA/AFLAHUL ABIDIN
Pengumuman larangan pemberian parsel di kantor Sekretariat Daerah di Kabupaten Trenggalek, Kamis (23/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pengumuman baru tampak meramaikan banyak sudut kantor pemerintahan di Trenggalek.

Di dalamnya tertulis soal Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Trenggalek dilarang menerima kiriman bingkisan atau parsel jelang Lebaran 2019.

Larangan itu terutama untuk relasi yang berhubungan dengan aktivitas di pemerintahan.

Pengumuman ini satu di antaranya ditemukan di kantor Sekretariat Daerah.  Terpasang mulai dari gerbang masuk hingga lorong-lorong kantor.

(Parsel Lebaran Kedaluwarsa Ditemukan di Swalayan Gresik, Diskoperindag Imbau Masyarakat Lebih Teliti)

Pengumuman serupa juga terpasang di Rumah Dinas Wakil Bupati dan Pendopo Kabupaten Trenggalek.

Sekretaris Daerah Pemkab Trenggalek Joko Irianto mengatakan, pemasangan larangan itu bentuk tindak lanjut dari surat edaran yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat edaran itu berisi imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

"Kami juga melarang dan mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tak menerima bingkisan Lebaran Idul Fitri," kata Joko, Kamis (23/5/2019).

Menurutnya, pemberian bingkisan ke ASN bisa saja dikaitkan dengan posisi dan jabatan ASN tersebut. Hal itu diyakini bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Hingga hari itu, kata dia, belum ada pihak yang mengirim parsel ke kantor Pemkab Trenggalek.

"Makanya sebelum ada yang berkirim, kami mendahului membuat imbauan tak menerima parsel dan bingkisan. Sehingga bila ada yang berniat memberikan, akan urung saat melihat pengumuman ini," tuturnya.

(Total 133 Napi Rutan Klas I Surabaya Dapat Parsel Remisi di Hari Raya Idulfitri 2018)

Inspektur Kabupaten Trenggalek, Bambang Agus Setiadji, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 700/883/406.008/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.

Surat Edaran itu berisi larangan penerimaan gratifikasi bagi ASN.

Baik gratifikasi berupa uang, bingkisan atau parsel, maupun fasilitas lain. Terutama yang berhubungan dengan jabatan ASN.

"Penerimaan gratifikasi seperti jtu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan peraturan. Ada risiko sanksi," kata Bambang.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved