Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bocah di Trenggalek Jadi Otak Komplotan Pencurian Kotak Amal Masjid, Dalam Semalam Gasak 4 Buah

Satreskrim Polres Trenggalek meringkus 9 orang pelaku pencurian kotak amal di sejumlah masjid di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro memimpin rilis ungkap kasus di Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (30/9/2025). 9 orang warga Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek diringkus atas aksi pencurian kotak amal di sejumlah masjid. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek meringkus 9 orang pelaku pencurian kotak amal di sejumlah masjid di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menuturkan tindak pidana tersebut terjadi Senin (8/9/2025) dini hari.

"Kami menerima laporan adanya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sejumlah masjid di Kecamatan Munjungan, kita gerak cepat mengungkap pelaku sehingga berhasil kita tangkap 9 orang pelaku," kata Eko, Selasa (30/9/2025).

Dari 9 orang tersebut, 6 orang diantaranya masih anak-anak lalu 3 orang lainnya dewasa.

Eko menuturkan pencurian tersebut dimotori oleh tersangka anak yaitu AS yang mengajak 8 orang pelaku lainnya untuk melakukan pencurian kotak amal di masjid.

Baca juga: Kelakuan Guru Masuk Musala Bikin Curiga, Ternyata Malah Curi Kotak Amal, Tak Sekali Beraksi

Berbekal linggis, sembilan warga Kecamatan Munjungan tersebut beraksi dari masjid ke masjid hingga berhasil menggasak 4 kotak amal dalam waktu semalam.

"Dari 4 kotak amal tersebut, kerugian mencapai Rp 4,1 juta masing-masing Rp 2,6 juta, Rp 300 ribu, Rp 500 ribu dan Rp 700 ribu," kata Eko.

Setelah menguras isi kotak amal, para pelaku membuangnya di sungai dan pinggir jalan raya.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP karena melakukan pencurian dengan cara merusak dan saat malam hari. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Kotak Amal Musala di Jombang Dibobol Maling, Uang Sepekan Raib dalam Hitungan Menit

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved