Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penerimaan CPNS 2019 untuk Pusat dan Daerah Segera Dibuka, Ini Alokasinya!

Pemerintah segera buka penerimaan CPNS 2019 untuk pusat dan daerah, ini alokasinya!

Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUN BATAM
Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019 di sscn.bkn.go.id 

Pemerintah segera buka penerimaan CPNS 2019 untuk pusat dan daerah, ini alokasinya!

TRIBUNJATIM.COM - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 untuk pusat dan daerah akan segera dibuka.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) menerbitkan surat Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 atau penerimaan CPNS 2019.

Surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangani oleh Menteri PANRB, Syafruddin dan diterbitkan pada 17 Mei 2019.

Surat tersebut ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat serta pusat/daerah.

Dalam hal ini merujuk pada Kementerian serta pemerintah daerah (pemda) setempat.

Pendaftaran CPNS 2019 & PPPK Mulai Dibuka Setelah Lebaran, Ini Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan!

Dalam surat itu dijelaskan, setiap instansi baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan analisis jabatan serta analisis beban kerja.

Hasil analisis ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang berisi kebutuhan ASN untuk lima tahun dan diperinci setiap tahun.

Dokumen Peta Jabatan ditetapkan pejabat pembina kepegawaian, kemudian diinput ke dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat akhir Mei 2019.

Terkait usulan pengadaan ASN 2019 di pemerintah daerah, harus memperhatikan ketersedianan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth.

"Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar," tulis dalam surat itu.

Selain itu, usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Pendaftaran CPNS 2019 Lewat sscn.bkn.go.id, Simak Tahapan Mendaftar di Situs SSCN Selengkapnya

Terkait usulan kebutuhan formasi, ada perbedaan di antara pemerintah pusat dan daerah.

Di pemerintah pusat, usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019 serta ketersediaan anggaran untuk latihan dasar.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved