Begal Mobil Kijang, Tiga Pria Asal Pamekasan Divonis Penjara 1 Tahun 8 Bulan, Lihat Ekspresinya
Sambil terpincang-pincang, dua terdakwa Giman Efendi dan Junaidi memasuki Ruang Sidang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sambil terpincang-pincang, dua terdakwa Giman Efendi dan Junaidi memasuki Ruang Sidang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya.
Abdul Rahem mengajukan pembelaan secara lisan.
Dia meminta agar hukumannya diringankan.
"Minta keringanan yang mulia," pintanya.
• Kepergok Curi Handphone di Pasar Kolpajung Pamekasan, Pria Asal Sampang Ini Diamankan Polisi
• Rekaman CCTV Ungkap Sosok Pencuri Laptop & Uang Belasan Juta di RSUD Tuban, Agak Kekar & Pincang
Bersama koleganya, Abdul Rahem ketiganya divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 1 tahun 8 bulan.
Ketiganya terbukti melakukan tindakan pencurian dan melanggar pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Pompy yang sebelumnya menuntut penjara selama 2,5 tahun.
"Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan," ujar ketua majelis Ane Rusiana saat bacakan amar putusan, Senin (27/5/2019).
Menanggapi putusan ini ketiganya menerima putusan tersebut.
Terpisah, JPU Pompy mengaku juga menerima putusan tersebut.
Peristiwa ini berawal saat mereka berangkat dari Pamekasan, Madura menuju Surabaya menggunakan mobil rental.
Ketiganya sepakat untuk mencuri sebuah mobil apapun itu.
Sesampainya di Jalan Jolotundo, mereka melihat sebuah mobil Kijang Grand Extra milik Karyanto yang diparkir di depan rumah.
Adapun peran Rahem sendiri menunggu di mobil sambil mengawasi keadaan sekitar, selanjutnya Junaidi dan Giman berusaha membuka mobil Kijang tersebut dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan.
• Sidang Prostitusi Online, Tiga Muncikari Vanessa Angel Bakal Jalani Tuntutan di PN Surabaya
• 2 Muncikari Vanessa Angel Dituntut Hukuman 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pembelaan