Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jelang Vonis, Kuasa Hukum 3 Muncikari Prostitusi Online Vanessa Angel Yakin Kliennya Divonis Bebas

Berbeda dengan Endang Suhartini alias Siska dua mucikari lainnya, Tentri Novanta dan Intan Permatasari mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Sidang lanjutan tiga muncikari prostitusi online artis Vanessa Angel di PN Surabaya, Selasa (28/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berbeda dengan Endang Suhartini alias Siska dua mucikari lainnya, Tentri Novanta dan Intan Permatasari mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dikatakan Yafet Kurniawan selaku kuasa hukum Tentri bahwa kliennya tidak bersalah, karena UU ITE tidak mengatur peristiwa yang dialami kliennya.

"Menurut asas legalitas bahwa tidak ada perbuatannya pidananya ya harus dibebaskan secara hukum," terangnya.

2 Muncikari Vanessa Angel Dituntut Hukuman 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pembelaan 

Sidang Prostitusi Online, Tiga Muncikari Vanessa Angel Bakal Jalani Tuntutan di PN Surabaya

Yafet juga mengatakan dari pemeriksaan yang ada sejak awal, kliennya tidak pernah bertemu dengan nama Dhani maupun Rian Subroto.

Kemudian ada transfer dengan nama Herlambang.

"Ketika kami tanya ke penyidik, katanya, tidak pernah difoto dan tidak pernah ada identitas Rian Subroto. Dan ada banyak kejanggalan-kejanggalan kasus ini, dan ini perkara jebakan," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dari segala tuntutan hukum.

Kemudian, saat ditanya terkait bukti rekening dengan nama Herlambang itu apakah diperdalam, Yafet mengaku pihaknya telah menanyakan ke penyidik.

"Namun penyidik tidak memeriksa pihak yang mentransfer itu, seharusnya kan secara komprehensif dan lengkap ya diperiksa juga. Jadi ini perkara jebakan," tandasnya.

Lebih lanjut, kata Yafet, Tentri mengakui transfer senilai Rp 80 juta itu untuk jasa entertain atau mimican

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum muncikari Nindy, Gaos Hadiman.

Ia menyatakan, kliennya juga harusnya divonis bebas oleh hakim.

Sebab, dalam kasus ini, selain sarat dengan rekayasa, kliennya juga dianggap tidak terkait langsung dengan terdakwa lainnya.

"Nindy itu bukan kreator, bukan inisiator untuk terjadinya pertemuan antara Rian Subroto dengan Vanessa. Dia posisi ditengah, hanya melanjutkan permintaan orang-orang sebelum dia. Untuk itu seharusnya dia bebas," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved