Selama Kurun Waktu Delapan Tahun, Pemkab Gresik Berhasil Perbaiki 5.512 Unit Rumah Warga Tidak Mampu
Pemkab Gresik menyalurkan bantuan Stimulan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Bantuan Rumah Swadaya Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penulis: Sugiyono | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pemkab Gresik menyalurkan bantuan Stimulan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Bantuan Rumah Swadaya Dana Alokasi Khusus (DAK).
Program pembangunan rumah tidak layak huni bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Gresik telah menyelesaikan sebanyak 5.512 unit menjadi rumah layak huni. Bantuan tersebut sudah berlangsung selama waktu 8 tahun. Mulai 2011 sampai 2019.
Tahun ini, Pemkab Gresik kembali memberikan bantuan sebanyak 718 unit yang terdiri dari 159 unit berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dan berasal dari APBD sebanyak 559 unit. Total anggarannya kurang lebih Rp 12 Miliar.
• Besok Polisi Gelar Rekonstruksi, Suami Bunuh Istri di Driyorejo Gresik
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengatakan syukur, sebab sudah mampu memperbaiki rumah warga sebanyak 5.512 unit.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu delapan tahun ini Pemerintah terus berupaya mengurangi kemiskinan dengan membantu pembangunan rumah tidak layak huni. Hingga kini terdapat 5.512 rumah telah terselesaikan,” kata Sambari, saat menghadiri penyerahan bantuan di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro, Selasa (28/5/2019).
Menurut Sambari, peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah tekad pemerintah daerah untuk terus dipacu mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Gresik.
“Insya Allah melalui sejumlah program, salah satunya program bantuan pembangunan rumah bagi masyarakat kurang mampu, maka dari tahun ketahun kemiskinan akan semakin kecil,” katanya.
• Ribuan Tukang Becak Rela Antre Sejak Pagi untuk Dapatkan Bingkisan Lebaran dari Petrokimia Gresik
Sementara Wakil Bupati Gresik Moh. Qosim saat mendampingi Bupati Sambari menjelaskan, bahwa ada beberapa kriteria penerima bantuan stimulan pembangunan rumah tidak layak huni.
Diantaranya adalah warga negara Indonesia, tanah milik sendiri, memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi yang tidak layak huni.
"Kriteria lainnya yaitu belum pernah memperoleh bantuan rumah swadaya, berpenghasilan rendah dan bersedia membuat surat pernyataan," kata Qosim.
(ugy/Sugiyono)