Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tiga Muncikari Vanessa Angel Kompak Divonis 5 Bulan Penjara, Nindy Langsung Menangis Bahagia

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis tiga muncikari dengan hukuman penjara selama lima bulan dan membayar denda sebesar Rp 5 juta.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Tiga mucikari Vanessa Angel saat menunggu sidang vonis, Rabu (29/5/2019). 

Laporan Wartasam TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis tiga muncikari dengan hukuman penjara selama lima bulan.

Selain itu mereka juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 5 juta apabila tidak dibayar maka penahanan ditambah selama satu bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah mendistribusikan dokumen kesusilaan," terang Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan kepada Intan Permatasari Winindya alias Nindy, Rabu, (29/5/2019).

2 Muncikari Vanessa Angel Dituntut Hukuman 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Pembelaan 

Sidang Prostitusi Online, Tiga Muncikari Vanessa Angel Bakal Jalani Tuntutan di PN Surabaya

Ya, dua muncikari Intan dan Tentri Novanta terlebih dulu menghadapi putusan majelis hakim.

Mereka terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian disusul oleh mucikari Endang Suhartini alias Siska.

Ia lebih dulu mengajukan nota pembelaan.

Serupa dengan keduanya, Siska diganjar hukuman penjara selama lima bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim yang menuntut ketiganya dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.

Menurut pertimbangan majelis hakim, hal yang meringankan terdakwa yaitu ketiganya bersikap sopan serta mengakui kesalahannya.

"Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengganggu ketentraman masyarakat," terang Ketua Majelis Ane Rusiana yang membacakan putusan dari Tentri Novanta.

Sidang Lanjutan, Ajak 3 Muncikari Berswafoto di Ruang Sidang, Vanessa Angel: Bisa Pulang Secepatnya

Muncikari Siska Dituntut Pidana 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Pilih Ajukan Pembelaan

Menanggapi putusan tersebut, Intan alias Nindy satu diantara mucikari ini menangis bahagia atas putusan tersebut.

Dia langsung memeluk suaminya yang turut mengawal sidang dirinya.

Ketiganya mengaku menerima putusan tersebut.

Sebab vonis dijatuhkan dihitung dengan masa penahanan mereka. Sehingga tak lama lagi mereka akan menghirup udara bebas.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved