Idulfitri 2019
Disnakertrans Jatim akan Mediasi Perwakilan Buruh dan Pabrik Jika Ada Perusahaan Belum Bayar THR
Disnakertrans Jatim akan segera menindaklanjuti pengusaha-pengusaha yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) akan segera menindaklanjuti pengusaha-pengusaha yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, mengatakan, pihaknya akan melakukan mediasi dengan memanggil serikat pekerja di daerah tersebut, yang akan dipertemukan dengan pihak pabrik.
Saat ini, Himawan Estu Bagijo mengungkapkan, ada 16 pabrik yang dilaporkan belum membayarkan THR ke para karyawannya.
• Terkait THR, Federasi Serikat Pekerja Jatim Sebut Pemerintah Kurang Serius Menjamin Hak-hak Buruh
• Kepala Unit Terminal Purabaya Surabaya Akui Jumlah Pemudik Tahun Ini Tak Seramai Tahun Lalu
"Tapi perlu diketahui, pelapor-pelapor tersebut tidak murni semuanya perkara THR, dari awal mereka sebenarnya sudah banyak persoalan, mulai dari skorsing, PHK belum selesai, UMKM tidak terpenuhi. Tuntutan THR ini sebenarnya akumulasi dari persolan tersebut," kata Himawan Estu Bagijo, Jumat (31/5/2019).
Jika pada mediasi tersebut pengusaha belum bisa memenuhi THR, maka Himawan Estu Bagijo mengatakan, Disnakertrans Jatim akan mengirim pengawas untuk menjalankan pemeriksaan.
"Nanti bisa dikualifikasikan persoalannya, kalau memang masih THR nanti akan kita buat nota yang ditandatangani oleh pengusaha mau seperti apa skema pembayarannya," ucap Himawan Estu Bagijo.
• Pemprov Jatim Gelontorkan Rp 444 Miliar untuk THR Pegawai, Gubernur Khofifah Ajak ASN Bayar Zakat
• Gubernur Khofifah Larang Mobil Dinas Pemprov Jawa Timur Digunakan untuk Mudik Lebaran
Jikapun pembayarannya dicicil, Himawan Estu Bagijo berharap agar ada THR yang dibayarkan terlebih dulu berapa pun jumlahnya, agar buruh bisa ikut menikmati THR Idulfitri 1440 H.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: