Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idulfitri 2019

Terkait THR, Federasi Serikat Pekerja Jatim Sebut Pemerintah Kurang Serius Menjamin Hak-hak Buruh

Nuruddin mengatakan hasil laporan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dua tahun terakhir hanya bersifat imbauan dan tidak ada tindakan tegas.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Shutterstock
Ilustrasi THR 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin, mengatakan hasil laporan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dua tahun terakhir hanya bersifat imbauan dan tidak ada tindakan tegas.

"Tidak ada keseriusan pemerintah dalam menjamin hak-hak buruh. Harus ada tindakan tegas, dan sejauh ini hanya ada empat perusahaan yang mulai lunak," terangnya, Jumat (31/5/2019).

Artinya, dari hasil pelaporan itu, pihaknya mendapat informasi setelahnya bahwa perusahaan sudah membayar.

Perempuan Berjilbab di Pasuruan Nekat Ngutil di Toko Baju, Polisi Ungkap Modus Pelaku Buat THR

Kepala Unit Terminal Purabaya Surabaya Akui Jumlah Pemudik Tahun Ini Tak Seramai Tahun Lalu

THR Tidak Dibayarkan Penuh, Karyawan PT Perkebunan Kopi Kandangan Mengadu ke Disnaker

"Ada juga pasca Lebaran (membayarnya) sedangkan dalam Permenaker no 78 tahun 2016 Disnaker wajib melakukan penegakan sanksi 5 persen kepada perusahaan yang terlambat membayar THR," ungkapnya.

Selain itu, Disnaker juga harus melakukan penegakan administrasi, yaitu pencabutan layanan tertentu.

Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin (kanan) saat memberikan pernyataan kepada awak media di Kantor LBH Surabaya, Jumat (31/5/2019).
Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin (kanan) saat memberikan pernyataan kepada awak media di Kantor LBH Surabaya, Jumat (31/5/2019). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Sebelumnya, pihaknya bekerja sama dengan LBH Surabaya dan Disnakertrans Jawa Timur membuat audiensi dengan beberapa perusahaan, namun tidak diimplementasikan.

"Tahun sebelumnya begitu, tidak ada tindakan tegas kepada perusahaan," tandasnya.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved