Idulfitri 2019
Terkait THR, Federasi Serikat Pekerja Jatim Sebut Pemerintah Kurang Serius Menjamin Hak-hak Buruh
Nuruddin mengatakan hasil laporan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dua tahun terakhir hanya bersifat imbauan dan tidak ada tindakan tegas.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin, mengatakan hasil laporan pelanggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dua tahun terakhir hanya bersifat imbauan dan tidak ada tindakan tegas.
"Tidak ada keseriusan pemerintah dalam menjamin hak-hak buruh. Harus ada tindakan tegas, dan sejauh ini hanya ada empat perusahaan yang mulai lunak," terangnya, Jumat (31/5/2019).
Artinya, dari hasil pelaporan itu, pihaknya mendapat informasi setelahnya bahwa perusahaan sudah membayar.
• Perempuan Berjilbab di Pasuruan Nekat Ngutil di Toko Baju, Polisi Ungkap Modus Pelaku Buat THR
• Kepala Unit Terminal Purabaya Surabaya Akui Jumlah Pemudik Tahun Ini Tak Seramai Tahun Lalu
• THR Tidak Dibayarkan Penuh, Karyawan PT Perkebunan Kopi Kandangan Mengadu ke Disnaker
"Ada juga pasca Lebaran (membayarnya) sedangkan dalam Permenaker no 78 tahun 2016 Disnaker wajib melakukan penegakan sanksi 5 persen kepada perusahaan yang terlambat membayar THR," ungkapnya.
Selain itu, Disnaker juga harus melakukan penegakan administrasi, yaitu pencabutan layanan tertentu.

Sebelumnya, pihaknya bekerja sama dengan LBH Surabaya dan Disnakertrans Jawa Timur membuat audiensi dengan beberapa perusahaan, namun tidak diimplementasikan.
"Tahun sebelumnya begitu, tidak ada tindakan tegas kepada perusahaan," tandasnya.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: