Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mahasiswa Hamili Teman Facebook-nya, Dalam Pertemuan Keluarga Terungkap Korban Adik Kandung Pelaku

Seorang mahasiswa ditangkap polisi gara-gara menghamili teman gadisnya yang masih di bawah umur. Ternyata si korban adalah adik kandung pelaku.

Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi Kehamilan 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang mahasiswa ditangkap polisi gara-gara menghamili teman gadisnya yang masih di bawah umur.

Namun kisah asusila ini tidak cuma sebatas itu, karena ada hal besar lainnya yang terungkap kemudian.

Awalnya, IN (21) mahasiswa asal Maleber, Ciamis, Jawa Barat, berkenalan dengan seorang gadis di bawah umur lewat media sosial Facebook.

Dari perkenalan di dunia maya itu, pada Agustus 2018, mereka sepakat bertemu alias jumpa darat.

Kata Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, buntut perjumpaan darat itu, terjadilah tiga kali hubungan layaknya suami istri, tetapi secara paksaan.

Hubungan paksaan pertama kali dilakukan di rumah tersangka IN, kedua di sebuah rumah kos di Cigembor dan terakhir di sebuah tempat di Garut.

Bismo Teguh Prakoso menambahkan, akibat hubungan terlarang itu, si gadis hamil dan melahirkan.

Lalu, kata Bismo, diadakan pertemuan keluarga untuk menyelesaikan persoalan itu.

Pada pertemuan itu, semua pihak kaget, ternyata tersangka IN dan korban masih terikat hubungan sedarah.

Mereka terikat tali persaudaraan oleh ayah yang sama.

“Tapi selama ini mereka tidak pernah bertemu dan tidak pernah tahu kalau tersangka dan korban tersebut adik kakak, saudara kandung beda ibu," ujar Bismo di Mapolres Ciamis.

“Pelaku ditinggalkan bapaknya sewaktu masih di kandungan,” kata Bismo.

Pelaku diamankan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa gadis tersebut ke petugas.

Kini korban tidak lagi melanjutkan sekolahnya. Untuk kondisi psikologis korban, PPA Polres Ciamis dan P2TPA2 melakukan trauma healing dengan melibatkan para ahli.

IN terancam hukuman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara seperti yang diatur ketentuan Pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Hamili Gadis di Bawah Umur yang Dikenal di Facebook, Tenyata Adiknya Sendiri"

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved