Pengacara Muncikari Artis Vanessa Angel Datang ke Rutan Medaeng, Pastikan Kebebasan Kliennya
Pengacara Tentri Novanta, muncikari prostitusi online artis datang ke Rutan Medaeng untuk memastikan kebebasan kliennya yang akan berlangsung esok.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pengacara Tentri Novanta, muncikari prostitusi online artis datang ke Rutan Medaeng untuk memastikan kebebasan kliennya yang akan berlangsung esok setelah Salat Idul Fitri.
Pengacara Tentri Novanta, Robert Mantinia mengatakan pihaknya tadi datang menemui Plt Kepala Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Niken Kartika Wismarini.
"Tadi kita menemui Bu Niken. Untuk memastikan bahwa besok, Rabu (5/6/2019) pukul 08.00, Tentri Novanta bebas dari Rutan Medaeng," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (4/6/2019).
• Setelah Salat Idul Fitri, Dua Muncikari Artis Vanessa Angel Dipastikan Akan Dibebaskan dari Rutan
• Karutan Medaeng Bantah Klaim Dua Muncikari Vanessa Angel akan Bebas pada 4 Juni 2019
Ia mengatakan sebagai kuasa hukumnya, merasa berterima kasih karena bertepatan dengan hari kemenangan umat Islam, kliennya dapat bebas.
"Untuk Intan Permatasari alias Nindy baru akan bebas tanggal 15 Juni. Dan untuk Vanessa Angel masih menjalani persidangan," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga Tentri juga akan datang ke Rutan Medaeng untuk menjemput.
"Keluarga Tentri akan menjemput. Namun keluarga yang dari Jakarta kayaknya agak terlambat datangnya jadi mungkin sampai ke sini agak siang," tandasnya.
• Senang 3 Muncikarinya Akan Bebas, Kuasa Hukum Vanessa Angel: Kami Tak Buru-Buru Karena Tak Mau Asal
• Pengacara Muncikari Legowo Dengan Vonis 5 Bulan, Kuasa Hukum Vanessa Angel Berharap Kliennya Bebas
Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim yang dibacakan secara bergantian pada Rabu (29/5), ketiga perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di mana hakim menjatuhkan 5 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan.