Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

18 ASN di Kota Blitar Tidak Masuk di Hari Pertama Kerja, 1 Orang Tanpa Keterangan

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar mendapati 18 aparatur sipil negara (ASN) tidak masuk pada hari pertama kerja setelah libur panjang Lebaran,

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul hadi
Plt Wali Kota Blitar, Santoso menyalami sejumlah ASN usai apel hari pertama masuk kerja, Senin (10/6/2019). Pegawai BKD mengabsen sejumlah ASN usai apel di halaman kantor Wali Kota Blitar, Senin (10/6/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar mendapati 18 aparatur sipil negara (ASN) tidak masuk pada hari pertama kerja setelah libur panjang Lebaran, Senin (10/6/2019).

Dari 18 ASN itu, satu di antaranya tidak masuk kerja tanpa keterangan alias bolos.

"Hasil sidak yang kami lakukan saat apel hari pertama masuk kerja ditemukan ada 18 ASN yang tidak masuk. Satu di antaranya tidak masuk tanpa keterangan. Jumlah total ASN di Pemkot Blitar ada 3.038 orang dan yang hadir 3.020 orang," kata Kepala BKD Kota Blitar, Suyoto.

Suyoto mengatakan 18 ASN yang tidak masuk itu bermacam-macam alasannya. Rinciannya, 12 orang sedang cuti bersalin, empat orang sedang sakit, satu orang beralasan ada keperluan penting, dan satu orang tidak masuk tanpa keterangan.

"Hasil sidak ini akan kami kirim ke Kemenpan dan RB," ujarnya kepada Tribunjatim.com.

Dikatakannya, pemerintah menyiapkan sanksi terhadap para ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Berdasarkan surat edaran dari Menpan, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan mendapatkan sanksi disiplin berat. Ada empat sanksi disiplin berat.

Diduga Keracunan Rawon, Satu Keluarga di Mojokerto Masuk Rumah Sakit, Satu Meninggal Dunia di UGD

Vanessa Angel Tampil Tanpa Kenakan Hijab di Sidang Lanjutan, Begini Reaksinya Ditanya Tampilannya

Atta Halilintar Ajarkan Aurel Hermansyah Nyetir Mobil, Minta Izin Ashanty hingga Bahas Mantan Aurel

Yaitu, mulai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain sanksi disiplin berat, kata Suyoto, Pemkot Blitar juga menyiapkan sanksi untuk ASN yang tidak hadir ikut apel pada hari pertama masuk kerja.

Pemkot Blitar tidak akan memberikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan untuk ASN yang tidak ikut apel pada hari pertama kerja.

"Kalau tidak ikut apel juga akan dikenai sanksi. Sanksinya TPP-nya selama sebulan tidak kami berikan," katanya kepada Tribunjatim.com.

Plt Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan sidak terhadap para pegawai pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Lebaran merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Kebijakan ini untukn meningkatkan kedisiplinan para pegawai.

"Tadi, setelah apel di halaman kantor Wali Kota, langsung dilakukan sidak terhadap pegawai. BKD yang melakukan sidak dengan mengabsen satu persatu OPD yang ikut apel," kata Santoso. (sha/TribunJatim.com).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved