Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Ahmad Dhani Merasa Keberatan dan Kurang Adil Divonis 1 Tahun Penjara

Penyanyi Ahmad Dhani mengaku merasa keberatan dan kurang adil atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Ahmad Dhani kembali ke Rutan Medaeng, setelah jalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan, Selasa (11/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Penyanyi Ahmad Dhani mengaku merasa keberatan dan tak adil atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim, Selasa (11/6/2019).

Hal itu diungkapkannya setelah kembali ke Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng, setelah sebelumnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan.

Meski begitu, Ahmad Dhani menjawab santai saat ditanya TribunJatim.com terkait tanggapannya soal putusan sidang.

"Asyik. Ya asyik aja," ujar Ahmad Dhani singkat.

Kronologi Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani hingga Divonis Penjara 1 Tahun, Berawal Acara di Surabaya

Bebas dari Rutan di Hari Raya, Muncikari Artis Vanessa Angel Bahagia Bisa Berkumpul dengan Keluarga

Setelah itu, Ahmad Dhani berujar bahwa putusan yang ia terima kurang adil.

"Ya kurang lah. Kurang adil lah. Nanti ikutin omongannya kuasa hukum," kata Ahmad Dhani sesaat sebelum masuk ke dalam Rutan Medaeng.

Sebelumnya, terdakwa kasus vlog 'idiot', Ahmad Dhani divonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Jalani Sidang Vonis, Ahmad Dhani Umbar Senyum Sambil Salami Pengunjung saat Keluar Rutan Medaeng

Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.

Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujar Ketua Majelis R Anton Selasa (11/6/2019).

Laporan ke Propam Mabes Polri Berlanjut, Kuasa Hukum Vanessa Angel Yakini Kliennya Bakal Bebas

Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki, yang menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina.

Disebutkan pula, sebagai calon legislatif, maka harus memberi contoh yang baik.

Atas hasil vonis hakim tersebut, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian langsung menyatakan banding.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved