Berita Entertainment
Ahmad Dhani Merasa Keberatan dan Kurang Adil Divonis 1 Tahun Penjara
Penyanyi Ahmad Dhani mengaku merasa keberatan dan kurang adil atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Penyanyi Ahmad Dhani mengaku merasa keberatan dan tak adil atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim, Selasa (11/6/2019).
Hal itu diungkapkannya setelah kembali ke Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng, setelah sebelumnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan.
Meski begitu, Ahmad Dhani menjawab santai saat ditanya TribunJatim.com terkait tanggapannya soal putusan sidang.
"Asyik. Ya asyik aja," ujar Ahmad Dhani singkat.
• Kronologi Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani hingga Divonis Penjara 1 Tahun, Berawal Acara di Surabaya
• Bebas dari Rutan di Hari Raya, Muncikari Artis Vanessa Angel Bahagia Bisa Berkumpul dengan Keluarga
Setelah itu, Ahmad Dhani berujar bahwa putusan yang ia terima kurang adil.
"Ya kurang lah. Kurang adil lah. Nanti ikutin omongannya kuasa hukum," kata Ahmad Dhani sesaat sebelum masuk ke dalam Rutan Medaeng.
Sebelumnya, terdakwa kasus vlog 'idiot', Ahmad Dhani divonis penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
• Jalani Sidang Vonis, Ahmad Dhani Umbar Senyum Sambil Salami Pengunjung saat Keluar Rutan Medaeng
Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.
Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujar Ketua Majelis R Anton Selasa (11/6/2019).
• Laporan ke Propam Mabes Polri Berlanjut, Kuasa Hukum Vanessa Angel Yakini Kliennya Bakal Bebas
Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki, yang menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina.
Disebutkan pula, sebagai calon legislatif, maka harus memberi contoh yang baik.
Atas hasil vonis hakim tersebut, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian langsung menyatakan banding.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: