Berita Entertainment
Ahmad Dhani Tanggapi Vonis Satu Tahun Penjara Kasus Vlog Idiot, Siapkan Tiga Poin Ini untuk Banding
Setelah divonis satu tahun atas kasus vlog idiot yang dialaminya, Ahmad Dhani memberikan tanggapan kepada awak media.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah divonis satu tahun atas kasus vlog idiot yang dialaminya, Ahmad Dhani memberikan tanggapan kepada awak media.
Musisi Grup Band Dewa ini menjelaskan ada tiga poin yang membuatnya mengajukan banding.
Pertama adalah fakta persidangan bahwa majelis hakim mengabaikan saksi ahli pembuat UU ITE.
• Kronologi Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani hingga Divonis Penjara 1 Tahun, Berawal Acara di Surabaya
yang menyatakan bahwa ada subjek hukum yg menjadi korban adalah orang perorangan bukan lembaga hukum ataupun apapun.
"Ya ini adalah saksi ahli yg membuat uud ITE. ini adalah saksi ahli yg mengetahui isyarat hukumnya apa. Kemerain bersaksi pada majelis hakim harus ada subjek hukum, sehingga tidak saling mereka-reka," ujar Ahmad Dhani, Selasa, (11/6/2019).
Kedua, saksi ahli dari JPU sendiri yaitu ahli pidana Yakobus menyatakan ini adalah pasal 315 hal ini berbeda dengan menuduhkan sesuatu. "Tadi dijelaskan dengan kuasa hukum kami," lanjutnya.
• BREAKING NEWS : Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Karena Kasus Vlog Idiot, Langsung Minta Banding
Adapun ketiga, masih kata Ahmad Dhani, dimana ada fakta yang disembunyikan.
"Yang melaporkan saya adalah pelaku persekusi dan kemarin di dalam fakta persidangan mereka adalah pelaku persekusi. Jadi tiga hal inilah yang menurut saya disembunyikan daripada fakta persidangan," lanjut suami Mulan Jameela tersebut.
Ahmad Dhani pun dengan tegas menolak pertanyaan yang di luar hukum dia mengaku hanya ingin berbicara mengenai kasusnya.
"Saya tidak mau bicara di luar hukum saya tidak mau bicara ini politik atau tidak.Kita kan udah banding, jadi langsung disampaikan dibanding," tandasnya.