Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Bayi Dibuang di Toilet Puskesmas Kauman, Penyidik Akan Ambil Sampel DNA Terduga Ayah Biologis

Kasus pembuangan bayi oleh seorang remaja putri dengan nama samaran Kiki (16) di Puskesmas Kauman terus berlanjut.

Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kasus pembuangan bayi oleh seorang remaja putri dengan nama samaran Kiki (16) di Puskesmas Kauman terus berlanjut.

Berkas perkara dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung dinyatakan P-18 atau belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas dikembalikan untuk dilengkapi kembali, sebelum dilimpahkan ulang ke JPU.

Temukan Bayi Lutung Jawa di Pinggir Jalan, Warga Malang Antarkan Hewan Endemik Itu ke BBKSDA Jatim

Ibu dari Lamongan Ini Selamatkan Bayi dari Kamar, Saat Rumahnya & Uang Rp 15 Juta Ludes Terbakar

Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih mengatakan, JPU meminta dilakukan tes DNA kepada K, terduga ayah biologis bayi yang dibuang.

“Kalau bayinya dan ibunya kan sudah diambil sampel dan dilakukan tes DNA. Kalau terduga ayah biologisnya belum pernah,” terang Retno.

Pengambilan sampel DNA ini untuk memastikan hubungan darah antara bayi dan K.

Sebab sebelumnya saksi dan bukti di lapangan sangat minim, untuk membuktikan hubungan keduanya.

Dengan tes DNA, maka K tidak bisa mengelak dalam proses hukum.

“Sebenarnya dia sudah mengakui, bahwa memang bersetubuh dengan ibu bayi. Tapi pengakuan saja kan gak cukup, harus ada alat bukti,” sambung Retno.

Retno mengaku tidak tahu hasil tes DNA ini digunakan untuk apa.

Namun menurutnya, kemungkinan untuk menjerat K dengan pasal persetubuhan di bawah umur.

“Jadi kemungkinan akan ada dua tersangka. Ibu bayi kena pasal perlindungan anak, sementara ayah biologisnya kena pasal persetubuhan di bawah umur,” papar Retno.

Selain tes DNA, JPU juga minta hasil visum dari Puskesmas Kauman.

Sebelumnya penyidik sudah melampirkan berkas visum dari RS Bhayangkara Tulungagung.

Namun JPU minta yang dari Puskesmas Kauman, pihak yang melakukan visum pertama kali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved