Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rencana Mobilisasi Massa Sidang Gugatan ke MK, Bupati Tuban: Serahkan ke MK, Tak Perlu ke Jakarta

Rencana Mobilisasi Massa Sidang Gugatan ke MK, Bupati Tuban: Serahkan proses hukum ke MK, Tak Perlu ke Jakarta.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Bupati Tuban Fathul Huda mengimbau ke pengusaha hiburan untuk menghentikan opersionalnya sementara selama bulan Ramadan. 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Bupati Tuban Fathul Huda, bersama sejumlah tokoh agama merespon adanya kabar rencana pergerakan massa ke ibu kota, saat berlangsungnya sidang gugatan Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut orang nomor satu di Tuban tersebut, tidak perlu adanya mobilisasi massa sampai ke Jakarta.

Manuver PKB di Pilkada Tuban 2020 Paling Ditunggu, Berikut Nama-nama Kandidat Kuat yang Muncul

Perubahan Rambu di Beberapa Traffic Light Tuban, Perhatikan Arahan Berikut, Jangan Sampai Melanggar!

Datangi Pos Pelayanan Avengers Polisi, Warga Tuban Beri Bunga & Parcel: Terima Kasih Amankan Lebaran

Sebab hal-hal yang tidak diinginkan seperti kekacauan di Bawaslu dan sejumlah titik pada 21-22 Mei lalu bisa saja terjadi, setelah KPU membacakan hasil pemenang Pilpres.

"Saya kira masyarakat, khususnya warga Tuban tidak perlu sampai ke Jakarta menyikapi sidang gugatan paslon 02 di MK," Kata Fathul Huda kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Bupati berlatar belakang kiai itu mengimbau, agar masyarakat menghormati proses hukum yang ada.

Jika gugatan ini merupakan kewenangan MK, maka sepatutnya diserahkan secara penuh ke lembaga negara tersebut.

Pengerahan massa bisa menimbulkan gesekan antar masyarakat, yang pada akhirnya bisa membuat kekacauan dan menjadikan suasana rusuh. Buktinya juga sudah ada. 

"Kita serahkan gugatan Pilpres sepenuhnya itu ke MK, jangan sampai masyarakat berbondong-bondong ke MK yang tujuannya intervensi hukum. Itu tidak betul," Pungkasnya.

Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Tuban, KH Masduki Nurussyamsi menyatakan, jika ada peserta pemilu yang merasa dicurangi maka harus diselesaikan sesuai mekanisme.

Jangan sampai masyarakat bertindak di luar ketentuan hukum, yang justru itu bisa menjadi suatu tindak pelanggaran.

"Kita harus hormati keputusan hukum, terkait gugatan kita serahkan sepenuhnya ke MK," Paparnya.

Sebagaimana diketahui Pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Mei lalu.

Sidang perdana akan dimulai pada tanggal 14 Juni 2019. Sedangkan untuk sidang putusan akan digelar pada 28 Juni 2019

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved