Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Kali Tipu Leasing, Pria Asal Kebraon Surabaya Divonis 1,5 Tahun

Ferdinand Sompotan, pria asal Griya Kebraon Tengah, Surabaya divonis selama 1,5 tahun penjara.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Ferdinand Sompotan, pria asal Griya Kebraon Tengah, Surabaya divonis selama 1,5 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ferdinand Sompotan, pria asal Griya Kebraon Tengah, Surabaya divonis selama 1,5 tahun penjara.

Selain itu dia harus membayar denda sebesar Rp 1 juta subsider satu bulan penjara. Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia," ujar hakim Sapruddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (12/6/2019).

Jaksa penuntut umum (JPU) Anggraini menyatakan, Ferdinand membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport type Sport 2,5 Nopol B 214 LNG di PT Pusaka Prima Transport Jakarta pada 10 Oktober 2017.

Dia membeli secara kredit melalui PT BFI Finance cabang Surabaya. Setelah membayar uang muka Rp 82,6juta, dia harus membayar Rp 359,8 juta dengan mencicil sebanyak 47 kali mulai 11 November 2017. Setiap bulan cicilan yang harus dibayar Rp 7,6 juta.

Ferdinand lancar membayar sampai April 2018 dengan cicilan yang sudah dibayar Rp 45,9 juta. Namun, bulan berikutnya dia sudah tidak membayar lagi.

PT BFI akan menarik mobil itu, tapi Ferdinand sudah menggadaikan mobil yang cicilannya masih belum lunas itu kepada Abdul Rokip Rp 70 juta.

"Mobilnya belum lunas tapi sudah digadaikan. Dia dicari sama leasing sudah tidak ada," ujar jaksa Anggraini.

Anggraini menambahkan, bukan sekali ini saja Ferdinand terlibat kasus terkait jual beli mobil.

Pria di Lumajang Dilaporkan ke Polisi Karena Gadaikan Istri Rp 250 Juta dan Bunuh Orang Tak dikenal

Ngaku Tak Kuat Lihat Bocah TK Berpakaian Minim, Pria di Sidayu Gresik Cabuli Anak 6 Tahun 4 Kali

Diduga Korupsi Uang Bulog Rp 1,636 M, Sigit Hendro Ditahan 20 Hari di Lapas Klas IIB Mojokerto

"Yang ini kasus ketiganya. Satu sudah vonis perkara Pasal 372 KUHP. Yang satu lagi juga masih sidang. Sama-sama soal mobil," lanjutnya.

Banyaknya kasus yang dihadapi Ferdinand menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Meski demikian, putusan majelis masih lebih ringan daripada tuntutan JPU.

JPU Anggraini sebelumnya menuntut terdakwa pidana satu tahun lebih delapan bulan penjara. Ferdinand juga dituntut membayar denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan.

Menanggapi vonis tersebut, jaksa Anggraini dan Ferdinand menerimanya. Dia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved