Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Panitia Pilkades di Gresik Diimbau Tidak Menerima Calon Kepala Desa yang Merupakan Mantan Koruptor

Penyelenggara Pilkades diwanti-wanti agar menjalankan proses sesuai perda Kabupaten Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Melia Luthfi Husnika
TribunJogja
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Panitia penyelenggara pemilihan umum Calon Kepala Desa (Pilkades) diwanti-wanti tetap menjalankan tahapan pencalonan kepala desa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik, sehingga pelaksanaan bisa berlangsung aman dan lancar.

Imbauan ini disampaikan wakil Ketua DPRD Gresik dan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Edy Hadisiswoyo.

Bahwa panitia pemilihan calon Kades diharapkan mencermati dengan teliti peraturan dalam Pasal 30 huruf (k), Perda Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2015.

Intip Meriahnya Tradisi Lebaran Ketupat di Kabupaten Gresik, Ada Sajian Tumpeng Ketupat Raksasa

Sebab, pasal tersebut berbunyi, Syarat-syarat menjadi calon Kades adalah, tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana makar terhadap keamanan negara.

"Saya mengimbau kepada panitia Pilkades untuk mencermati dengan telili tentang syarat calon Kades pada pasal 30 huruf (k) karena itu kearifan lokal," kata Nur Gholib, Rabu (12/6/2019).

Lebih lanjut, politisi asal fraksi PPP DPRD Gresik menegaskan bahwa pasal 30 huruf (k) Perda Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2015 ini merupakan syarat khusus kearifan lokal yang merujuk pada Pasal 21 huruf (m), Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

PPDB 2019, Dispendik Gresik Coret 31 Siswa yang Gunakan Surat Domisili Palsu

Oleh karena itu, Nur Gholib mengimbau agar panitia pemilihan Calon Kades benar-benar netral, bebas politik uang, sehingga bisa menghasilkan pemimpin yang profesional bukan karena uang.

"Saya juga menghimbau, utamnya tentang money politic, sebisa mungkin dicegah oleh panitia desa, pantia kabupaten, dan APH agar Pilkades Gresik ini menghasilkan pemimpin yang terpilih karena kemampuan profesionalitas, bukan karena uang," imbuhnya.

Begitu juga Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Edy Hadisiswoyo juga menegaskan bahwa panitia pemilihan Calon Kedea untuk mematuhi peraturan yang sudah disampaikan berkali-kali.

PPDB Offline di SMA Negeri 1 Gresik, Wali Murid: Mudahkan Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Peraturan Pilkades yang tertuang dalam Perda Kabupaten Gresik maupun Peraturan Bupati. Sehingga, Pilkades dapat berlangsung aman dan lancar sesuai aturan.

Menurut Edy, kalau selama ini calon Kades yang pernah terjerat kasus narkoba, korupsi dan makar untuk benar-benar diseleksi oleh panitia pemilihan calon kades.

"Silahkan panitia untuk benar-benar menseleksi calon Kades, sebab Perda dan Perbub sudah jelas," kata Edy.

Edy juga menegaskan bahwa calon Kades yang pernah menerima putusan pengadilan negeri maupun pengadilan Tipikor dalam kasus narkoba, makar dan korupsi untuk benar-benar tidak diloloskan.

Sebab, dalam pasal 30 huruf (k) Perda Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2015 sudah jelas.

"Dalam Perda itu tidak melihat lamanya hukumannya, tapi kalau sudah ada putusan terbukti korupsi dari pengadilan Tipikor ya secara otomatis tidak lolos administrasi," katanya.

(ugy/Sugiyono)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved