Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Pengangguran Asal Gresik Tilap Motor Teman, Ngaku untuk Jenguk Anak ke Lamongan

RAH (29) harus berurusan dengan polisi. Pria pengangguran asal Kecamatan Kebomas, Gresik ini ternyata menggasak sepeda motot temannya sendiri

Penulis: Willy Abraham | Editor: Samsul Arifin
Unit Resmob Polres Gresik
MALING MOTOR DITANGKAP - Tampang tersangka RAH (baju merah) dikeler ke Mapolres Gresik. Ia menipu teman sendiri dengan menggadaikan motor rekannya ngaku dipinjam untuk jenguk anak 

Poin penting : 

  • Pria pengangguran asal Kecamatan Kebomas, Gresik  RAH (29) diamankan polisi
  • RAH menggasak sepeda motot temannya sendiri 
  • Tersangka RAH mengaku menjual sepeda motor milik korban dan uangnya untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - RAH (29) harus berurusan dengan polisi. Pria pengangguran asal Kecamatan Kebomas, Gresik ini ternyata menggasak sepeda motot temannya sendiri.

Tersangka RAH ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di tempat kos wilayah Manyar.

Dia tega melakukan penipuan atau penggelapan sepeda motor milik MA, warga Desa Banjarsari, Cerme, Gresik yang juga teman pelaku.

Berdasarkan informasi dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada 3 Agustus 2025 sekitar pukul 18:00 WIB. Saat itu pelaku meminjam kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol W 6648 FM milik korban dengan dalih menjenguk anaknya di Lamongan.

Namun 10 hari berlalu, korban menghubungi pelaku menanyakan sepeda motornya dan dijawab oleh pelaku bahwa sepeda motor akan dijual.

Baca juga: Ternyata Tasya Farasya Minta Talak setelah Tahu Ahmad Assegaf Gelapkan Rp23 Miliar: Rasa Kecewa

Di hari-hari berikutnya, korban mencoba menghubungi dan mencari keberadaan pelaku. Namun tidak ada hasil. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp 18.000.000 dan melapor ke kantor polisi.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka," ujar Kanit Resmob, Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf, Jumat (26/9/2025).

Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (23/9/2025) sekira pukul 19:30 WIB Tim Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku di dalam kos Desa Suci, Manyar, Gresik.

Barang bukti yang diamankan yakni satu handphone, barang pembelian dengan uang hasil penjualan sepeda motor dan satu pasang pakaian saat melakukan kejahatan.

"Selanjutnya tersangk dan barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Baca juga: Hendak Belikan Keperluan Ulang Tahun Anaknya, Ibu di Jombang Tewas Tertabrak Motor Pelajar

Dihadapan penyidik, tersangka RAH mengaku menjual sepeda motor milik korban dan uangnya untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup.

Tersangka terancam hukuman untuk penipuan Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP adalah pidana penjara maksimal empat tahun. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved