Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepala BPN Tulungagung Merasa Dijadikan Kambing Hitam Pungli Sertifikat di Desa Sambirobyong

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tulungagung, Eko Jauhari membantah telah menerima berkas akta tanah dari Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumberg

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
david yohanes/surya
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung, Eko Jauhari. 

 TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tulungagung, Eko Jauhari membantah telah menerima berkas akta tanah dari Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

Eko merasa lembaganya telah menjadi kambing hitam, tingginya biaya pengurusan sertifikat tanah program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa ini.

Sebab sebelumnya ada pungutan jutaan rupiah untuk pengurusan akta tanah yang dilakukan oleh kepala desa (Kades). Akta itu menurut Kades telah diserahkan ke Kantor Pertanahan, untuk dokumen pelengkap PTSL. Padahal semua sertifikat PTSL yang diterbitkan di desa ini, tanpa menggunakan dokumen akta tanah.

“Kami sampai saat ini tidak pernah melihat barang itu (akta tanah) itu di kami. Dokumen yang masuk ke kami, tidak disertai akta tanah,” ungkap Eko Jauhari kepada Tribunjatim.com,Kamis (13/6/2019).

Eko Jauhari menjelaskan, tahun 2018 memang ada pengukuran tanah di Desa Sambirobyong. Pengukuran itu terkait program PTSL, bukan atas permintaan pemerintah desa untuk penerbitan akta tanah. Eko bahkan menilai, Desa Sambirobyong adalah desa dengan keikutsertaan PTSL yang rendah.

Pembagian Sertifikat PTSL di Desa Sambirobyong Tulungagung Diwarnai Protes Warga

Ketua KPU RI Arief Budiman Lantik Anggota KPU dari 36 Kabupaten/Kota di Jawa Timur

Keributan Terjadi Setelah Sidang Sugi Nur, Massa Banser Tersinggung pada Pria yang Sebut Gus Nur PKI

“Dari 2.200 sertifikat yang ditargetkan, hanya 212 sertifikat yang bisa diterbitkan. Sisanya 1900 lebih dinyatakan K3 (berkas tidak lengkap),” terang Eko Jauhari.

Sebenarnya Sambirobyong adalah salah satu desa prioritas PTSL. Karena itu sejak Februari 2018 sudah dilakukan sosialisasi, dan warga diminta melengkapi berkas. Namun hingga September 2018, hanya 52 dokumen yang terkumpul.

Petugas dari Kantor Pertanahan kemudian aktif mendekati kelompok masyarakat, untuk mendorong keikutsertaan warga. Akhirnya terumpul berkas 212, dan baru diserahkan tahun 2019.

“Kalau semua berkas yang diserahkan sudah dilengkapi akta tanah, Desember 2018 sudah terbit sertifikat,” pungkas Eko kepada Tribunjatim.com.

Sebelumnya warga Desa Sambirobyong telah dipungut jutaan rupiah untuk penerbitan akta tanah. Warga memperkirakan, uang yang terkumpul lewat Kades dan perangkat ini mencapai miliaran rupiah. Mereka merasa tidak pernah menerima dokumen akta tanah itu.

Kades Sambirobyong, M Akris Riyanto mengaku, uang yang dipungut tidak mungkin dikembalikan. Sebab menurutnya uang itu sudah dibayarkan ke kecamatan, hingga sudah terbut akta tanah. Dokumen akta tanah itu kemudian diserahkan ke Kantor Pertanahan, untuk menjadi bukti penerbitan sertifikat tanah lewat program PTSL.

Dugaan pungutan liar ini sudah diadukan ke Polres Tulungagung. Kasat Reskrim, AKP Hendro Tri Wahyono mengatakan, sudah banyak warga yang dimintai keterangan. Namun statusnya masih Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). (David Yohanes/Tribunjatim)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved