Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembagian Sertifikat PTSL di Desa Sambirobyong Tulungagung Diwarnai Protes Warga

Warga menilai pihak pemerintah desa dan Kantor Pertanahan Tulungagung tidak transparan soal biaya PTSL.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
SURYA/DAVID YOHANES
Petugas Kantor Pertanahan Tulungagung melayani penyerahan sertifikat tanah program PTSL di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Selasa (11/6/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sertifikat tanah warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, yang ikut Program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah selesai diterbitkan dan dibagikan, Selasa (11/6/2019).

Namun proses pembagian ini sempat diwarnai protes warga.

Mereka menilai pihak pemerintah desa dan Kantor Pertanahan Tulungagung tidak transparan soal biaya PTSL.

“Kami minta kades dan kepala Kantor Pertanahan Tulungagung terbuka soal biaya PTSL,” ujar seorang warga bermana Mualimin.

Pendaftar Terlalu Banyak, Calon Kades Dari Lima Desa di Tulungagung Harus Jalani Penyaringan Awal

Timnas Indonesia Vs Yordania, Pelatih Arema FC Optimistis Dedik Setiawan Bisa Cetak Gol

Namun protes Mualimin dan kawan-kawannya tidak digubris, dan pembagian sertifikat tetap dilanjutkan.

Seorang warga bernama Tuwuh (65) mengatakan, dirinya sudah membayar Rp 7.000.000 untuk mengurus lima sertifikat.

Uang diterima langsung oleh kepala desa tahun 2018.

Saat itu, tidak ada penjelasan proses sertifikasi itu.

Hingga akhirnya muncul program PTSL, dirinya kembali diminta membayar Rp 1.500.000 untuk lima sertifikat.

Pemkab Madiun Bakal Gelar Pilkades Serentak untuk 56 Desa pada Oktober 2019

Daftar Pemenang Evaluasi Posisi Produce X 101 Episode Enam, Tonton Kerennya Penampilan Kontestan!

Namun setelah dibagikan, hanya tiga sertifikat yang sudah jadi dan dua lainnya dijanjikan menyusul.

“Nanti uang saya yang Rp 7.000.000 kira-kira apa dikembalikan ya? Tidak ada penjelasan sampai sekarang,” ucap Tuwuh.

Sementara Sumino (53), warga Dusun Centong, Desa Sambirobyong mengatakan, sudah membayar Rp 12 juta untuk tiga sertifikat.

Saat itu di tahun 2018 ada pengurusan yang dilakukan kolektif oleh pemerintah desa.

Sertifikat dijanjikan selesai Juli 2018, namun sampai waktu yang dijanjikan, sertifikat tidak juga selesai.

Festival Kupatan Trenggalek, Warga Durenan Mulai Masak Ratusan Kupat untuk Diarak

Terkait Temuan Sampah Plastik Impor di Jatim, Khofifah Sebut Sudah Koordinasi dengan Menko Maritim

“Kemudian muncul program PTSL ini. Saya diikutkan PTSL tapi diminta membayar lagi,” keluh Sumino.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved