Dua Orang Mahasiswa Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Malang Kota, Polisi Amankan Sejumlah Bukti
Dua orang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Malang ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan narkoba.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua orang mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Malang ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan narkoba.
Dua mahasiswa itu berinisial JSP (20) dan MIL (24). Dari tangan MIL, polisi menyita 60 paket ganja kering disita polisi sebagai barang bukti.
Wakapolres Malang Kota, Kompol Ari Trestiawan menerangkan terungkapnya kasus narkoba di lingkaran mahasiswa ini diawali dari penangkapan JSP, MIR (19), MSP (23). Mereka ditangkap di rumah kos beserta barang bukti ganja kering
"Dari hasil pengembangan kemudian polisi menangkap MIL," ucap Ari di Mapolres Malang Kota, Kamis (20/6/2019).
• Beredar Foto-foto Aktivitas Napi, Lapas Klas I A Malang Akui Kecolongan
• 27 Bus akan Antarkan CJH dari Kota Malang ke Asrama Haji Sukolilo Surabaya
Ia menjelaskan total barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak 60 pocket ganja kering dengan berat 373,52 gram.
Barang bukti itu adalah milik JSP dan MIR yang dibeli MSP warga Simpang Sulfat, Kota Malang. Sepocket ganja kering, dihargai Rp 100 ribu.
"Dari pengembangan itu, didapati peran MIL yang ternyata mendapat ganja tersebut dari Medan," tutur dia.
Polisi menjerat JSP, MIR, dan MIL dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan MSP dengan Pasal 114 ayat 1 serta Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.