Bambang DH, Eks Wali Kota Surabaya Beberkan Modal Awal Beridirinya YKP dan YEKAPE Hanya Rp 1000
Modal awal pemerintah kota (pemkot) Surabaya terhadap Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE hanya senilai Rp 1000 di tahun 1954.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Modal awal pemerintah kota (pemkot) Surabaya terhadap Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE hanya senilai Rp 1000 di tahun 1954 pada awal berdirinya YKP.
Hal itu dikatakan oleh Bambang DH, setelah diperiksa selama sekitar lima jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Modal awalnya seribu rupiah, dan itu murni didapat dari dana APBD," ujarnya, Selasa (25/6/2019).
• Bambang DH Dukung Kejati Jatim Usut Kasus Dugaan Korupsi YKP dan YEKAPE Pasca Diperiksa Selama 5 Jam
• Penyidikan Kasus YKP & PT YEKAPE, Eks Wali Kota Surabaya Bambang DH Diperiksa Jaksa 5 Jam
Adapun bukti yang dimiliki dari pemkot sendiri adalah kronologis dan modal awal yang disampaikan oleh Pak Yasin waktu itu menjabat sebagai Sekda.
"Kemudian, dalam perjalanan ada modal tambahan," terangnya.
Artinya, itu menjadi aset milik pemkot Surabaya. Akhirnya di 2007 dirinya meminta bantuan kepada Kejari Surabaya.
Dia juga menyinggung aset pemkot lainnya yaitu Gelora Pancasila yang bahkan telah inkrah akhirnya bisa terselamatkan.
Adapun alasan penolakan dari YKP, kata Bambang, YKP merasa yakin bahwa akta notaris dan hasil rapat bahwa mereka merasa kuat.
"Merasa kuat bahwa itu miliknya dan ngotot bukan milik pemkot," tandasnya.
Dia berharap Kejati dapat mengembalikan aset tersebut.
• Kejati Jatim Gagalkan Pencairan Deposito YKP Senilai RP 30,2 Miliar, Bermula Kecurigaan Pihak Bank
• Kasus Dugaan Korupsi YKP, Kejati Jatim Akan Panggil Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH Pekan Depan