Fakta Baru Kebakaran Pabrik Mancis di Binjai, Gaji Rp 500 Ribu per Bulan hingga Pekerjakan Anak-anak
Fakta terbaru kebakaran pabrik mancis di Binjai, digaji Rp 500 ribu per bulan hingga pekerjakan anak-anak.
Fakta terbaru kebakaran pabrik mancis di Binjai, digaji Rp 500 ribu per bulan hingga pekerjakan anak-anak.
TRIBUNJATIM.COM - Ada fakta terbaru yang terungkap dari kebakaran pabrik mancis di Binjai pada Jumat, 21 Juni 2019 lalu.
Kebakaran pabrik mancis di Binjai yang terjadi menewaskan 30 orang yang ada di dalam pabrik tersebut.
Selain digaji rendah, pekerja pabrik korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat Sumatera Utara yang terbakar Jumat (21/6/2019) yang lalu itu juga mengabaikan keselamatan pekerjanya.
• Fakta-fakta Pabrik Mancis di Binjai Terbakar, 30 Orang Tewas hingga Pabrik Diduga Ilegal
Selain itu, pabrik tak berizin itu juga mempekerjakan anak di bawah umur.
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto, kepada wartawan, Senin (24/6/2019) mengatakan, puluhan pekerja yang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di lokasi perakitan mancis atau korek gas hanya digaji Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan.
Selain tidak mengantongi izin usaha, industri rumahan perakitan korek gas milik Indrawan juga mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan karyawannya.

• Alasan Pintu Pabrik Korek Api Mancis yang Terbakar Dikunci Mandor dari Luar Saat Pekerja Merakit
Dengan fakta tersebut, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Indrawan sebagai pemilik pabrik bersama Burhan, Manajer Operasional, dan Lisma, Manager Personalia perusahaan tersebut.
Dikatakannya, sebenarnya perusahaan induk milik Indrawan di Medan Sunggal memiliki izin usaha.
Para pekerjanya juga terdaftar di Disnaker dan BPJS.
Namun, untuk cabang perusahaan di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian, Desa Banyu Emas di Kabupaten Langkat, tidak mengantongi izin.
Polisi hingga kini terus mendalami kasus ini.
"Apa mungkin ini untuk menghindari pajak, bisa jadi untuk menghindari jaminan sosial, karyawan tersebut, bisa jadi seperti itu atau untuk mengupah karyawannya di bawah UMR. Selain tidak memiliki izin usaha, perusahaan milik Indrawan juga memperkerjakan anak di bawah umur.
"Ada korban atas nama Rani usianya masih 15 tahun dipekerjakan di situ," katanya.
• Fakta Terbaru Kebakaran Pabrik Mancis di Binjai, Pemilik dan Manajer Ditetapkan Sebagai Tersangka!
Atas perbuatanya, ketiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat beberapa pasal diantaranya Pasal 359 KUHP, karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengibatkan matinya orang lain.