Sudah Beraksi di 4 TKP di Lamongan, 2 Residivis Curanmor Ini Ambruk Ditembak Polisi Karena Melawan
Sudah Beraksi di 4 TKP di Lamongan, 2 Residivis Curanmor Ini Ambruk Ditembak Polisi Karena Melawan Saat Mau Ditangkap.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Dua residivis curanmor di Lamongan berhasil dibekuk Tim Jaka Tingkir polres.
Dua residivis ini bahkan terpaksa ditembus timah panas hingga keduanya tersungkur karena berusaha melawan saat akan diamankan oleh petugas.
Dua residivis yang berhasil diamankan tersebut adalah Samsul (33) warga Bangkalan Madura dan Hoirul Anam (26) warga Balongpanggang, Gresik.
• Kakek dari Lamongan Ini Bujuk Rayu Mengantar Anak 6 Tahun, Lalu Cabuli di Kamar Rumahnya
• 33 Puskesmas di Lamongan Buka Layanan Kesehatan Tradisional, Mulai Akrupressure hingga Bekam
• Cegah Perjudian di Pilkades Serentak di Lamongan, Polisi Bakal Bentuk Satgas Khusus
Mereka diamankan setelah aksi terakhir mereka di sebuah toko yang terekam kamera CCTV.
"Mereka berdua ini adalah residivis untuk kasus yang sama, yaitu pencurian dengan pemberatan, dalam catatan kepolisian mereka telah 2 kali ditahan di Surabaya," kata Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung saat rilis media di Mapolres Lamongan, Rabu (26/6/2019).
Untuk melancarkan aksinya di Lamongan, dua tersangka ini sampai harus ngekos di salah satu rumah warga di Mantup.
Pada pemilik rumah, tersangka bekerja serabutan. Keduanya ternyata teman setia sejak sama - sama pernah dua kali masuk tahanan dengan kasus yang sama.
Ternyata setelah keduanya ' lulus ' dari penjara, mereka kembali sepakat untuk beroperasi dengan pilihan wilayah sasaran Lamongan.
Dikatakan oleh Feby, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing dimana Hoirul Anam berperan sebagai joki dan Samsul sebagai eksekutor aksi pencurian.
Sebelum melancarkan aksinya, lanjut Feby, motor yang mereka kendarai berjalan pelan-pelan untuk mencari sasaran. "Sasaran 2 pelaku ini adalah pertokoan dan juga perkantoran dengan berbekal kunci T," ungkapnya.
Setelah menemukan sasaran, lanjut Feby, Samsul yang berperan sebagai pemetik kemudian mengeluarkan kunci T dari saku bajunya dan selanjutnya meruda paksa kunci sepeda motor tersebut dan setelah berhasil kemudian kedua pelaku kabur dengan membawa sepeda motor hasil curian tersebut.
Dua tersangka sudah empat kali berhasil beraksi di Lamongan, hingga akhirnya tertangkap.
"Tersangka juga beraksi mencuri sepeda motor di wilayah Surabaya," kata Feby.
Terungkapnya kasus di Lamonhan ini karena adanya laporan hilangnya motor di wilayah Lamongan dan adanya jejak rekaman kamera CCTV saat pelaku beraksi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 motor hasil kejahatan, motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, 6 biji kunci T dan juga 4 plat nomor polisi.
Tersangka ini telah melakukan aksinya di 4 TKP di Lamongan, yaitu di wilayah Kecamatan Modo dan di Kecamatan Babat. Mereka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya atau TKP lain," kata Feby didampingi Kasat Reskrim Polres, AKP Wahyu Norman Hidayat