Penyelundup Sabu 815 Gram Dua Kali Beraksi & Lolos di Bandara, Mau Dibayar Rp 20 Juta Keburu Diciduk
Penyelundup Sabu 815 Gram Dua Kali Beraksi & Lolos di Bandara, Mau Dibayar Rp 20 Juta Keburu Diciduk.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pelaku penyelundupan sabu 815 gram yang dibawa dari Malaysia mengakui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dan lolos pemeriksaan.
Namun saat melakukan aksi ketiga kalinya, dia kemudian tertangkap oleh petugas Bea Cukai Juanda.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengiyakan hal tersebut.
• Penumpang dari Madura Diciduk Bea Cukai Juanda Karena Bawa Sabu 815 Gram, Selundupan dari Malaysia
• Janda Muda Ini Diringkus Polisi, Kepergok Akan Transaksi Sabu di Dekat Minimarket di Sidoarjo
• Desa Kedungbanteng Sidoarjo Digadang Jadi Daerah Penghasil Lele, Warga Mulai Coba Budidaya Lele
"Menurut pengakuan pelaku yang bernama Mulyono Bin Hasan diketahui telah menyelundupkan sabu sebanyak dua kali dan lolos. Namun saat itu yang dibawa sabu seberat 100 gram," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (27/6/2019).
Budi menjelaskan pelaku saat melaksanakan aksi penyelundupan sabu seberat 815 gram dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui akan dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta dan akan diserahkan setelah barang diterima oleh seseorang yang telah menunggunya. Dan menurut penuturan pelaku, uang tersebut akan digunakan untuk membayar utang," terangnya.
Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Juanda amankan penumpang pembawa sabu seberat 815 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto mengatakan penumpang yang bernama Mulyono Bin Hasan (54) asal Sokobanah, Sampang, Madura ditangkap hari Minggu (16/6/2019) di Terminal 2 (T2) Kedatangan Internasional Bandara Juanda.
"Saat itu kita mendapat informasi adanya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui peswat Air Asia QZ 331. Setelah itu dilakukan analisa profiling terhadap seluruh penumpang. Dan kita langsung mencurigai penumpang bernama Muyono Bin Hasan yang membawa 2 buah tas jinjing berukuran sama," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (27/6/2019).
Setelah itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut menggunakan x ray. Dan ditemukan 2 bungkus sabu seberat 815 gram yang disembunyikan melalui sela lipatan baju. "Akhirnya pelaku kita amankan dan akhirnya mengakui sabu tersebut merupakan titipan temannya dari Malaysia," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ternyata juga diketahui pelaku positif mengkonsumsi sabu.
"Dirinya memakai sebelum berangkat ke Bandara Kuala Lumpur menuju ke Bandara Juanda. Alasan dirinya memakai sabu agar kepercayaan dirinya meningkat saat membawa barang haram tersebut," jelasnya.
Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Pelaku sendiri kita kenakan Pasal 113 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 102 huruf e UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006. Dengan pidana hukuman mati atau 20 tahun penjara," tandasnya.