Petugas Gabungan di Tuban Gerebek Cafe dan Tempat Karaoke, Temukan Miras Oplosan hingga Pil Karnopen
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polres Tuban menggelar razia cafe karaoke yang ditengarai tidak berizin atau ilegal, Rabu (26/6/2019), malam.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polres Tuban menggelar razia cafe karaoke yang ditengarai tidak berizin atau ilegal, Rabu (26/6/2019), malam.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang terlarang. Di antaranya miras arak oplosan atau es moni, dan juga pil yang diduga kuat karnopen.
Kasi Operasi dan Pengendali Satpol PP Tuban, Joko Herlambang mengatakan, razia cafe karaoke ilegal itu dilakukan di tiga titik di wilayah kota.
• Kursi Anggota DPRD Tuban Melompong saat Paripurna, Begini Penjelasan Ketua DPRDnya
Pertama di tempat pinggir jalan kawasan Al Falah turut Desa Kembangbilo, milik Halimatus Zahro, warga Perbon, Tuban.
Saat petugas datang, para pengunjung bergegas membuang arak ke tengah sawah. Bahkan, di tempat tersebut di lantai dua juga terdapat aktivitas karaoke, ada LCD proyektor dan juga pemandu lagu.
"Pemilik kita beri peringatan dan pembinaan, jika masih nekat beroperasi akan kita sidangkan, karena sudah dua kali kita gerebek dan sepertinya belum jera," ujar Joko seusai operasi.
Selain di tempat Zahro, petugas juga menemukan miras arak di warung yang berada di Kelurahan Doromukti.
• Pemkab Tuban Buka Suara Soal Pekerja Stadion Bumi Wali Belum Digaji 2 Bulan: Masih Urusan Rekanan
Sedangkan di warung Manunggal Tuban, petugas mendapatkan belasan pil karnopen yang siap edar.
Pil yang masuk kategori golongan narkoba itu selanjutnya diamankan, karena tidak diketahui siapa pemiliknya.
"Pil kita amankan, semua pemilik warung kita beri peringatan agar tidak menjual barang terlarang," pungkasnya.(nok)