Penasaran dengan Penghasilan Tetap Perangkat Desa Berdasarkan UU? Simak Nominalnya Berikut Ini!
Pemkab Tuban telah merespon adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pemkab Tuban telah merespon adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
PP tersebut di antaranya mengatur penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan juga perangkat Desa, dengan sumber pembiayaan melalui Alokasi Dana Desa (ADD).
Besaran angka minimal para pejabat desa itupun sudah ditetapkan untuk ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah.
• Pasangan Remaja 16 Tahun Ini Kepergok Satpol PP Tuban Berduaan di Kamar Kos, Orang Tuanya Dipanggil
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, pemerintah daerah sudah menindaklanjuti PP terbaru yang mengatur Siltap Kades beserta perangkatnya tersebut.
Kepala daerah juga sudah meneken peraturan bupati (Perbup) nomor 16 tahun 2019 yang kaitannya tindak lanjut PP nomor 11 tahun 2019.
"Sudah ditandatangani Perbupnya oleh Bupati, tentang Siltap Kades, Sekdes beserta perangkatnya," ujarnya dikonfirmasi, Minggu (30/6/2019).
• PPDB Jalur Zonasi Untuk TK, SD dan SMP di Tuban Akan Dibuka, Catat Jadwal & Daftarnya!
Mantan Camat Jenu itu menjelaskan, meski sudah ditandatangani Perbupnya, namun penghasilan Kades dan perangkatnya itu baru bisa dinikmati pada tahun anggaran 2020.
Sebab di dalam aturannya memang paling lambat direalisasikan mulai bulan Januari tahun depan.
"Perbupnya sudah ditandatangani, namun realisasi Siltap sesuai PP baru bisa dilaksanakan awal tahun depan, jadi Januari 2020," pungkasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan PP nomor 11 tahun 2019, besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c.
Sedangkan penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.