JPU Bakal Panggil Via Vallen dan Nella Kharisma di Sidang Kosmetik Ilegal, Jadi Saksi Endorse
JPU Bakal Panggil Via Vallen dan Nella Kharisma di Sidang Kosmetik Ilegal di Surabaya, Jadi Saksi Endorse.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam kasus kosmetik ilegal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko berencana akan mendatangkan artis ternama Via Vallen dan Nella Kharisma saksi endorse kosmetik ilegal.
Hal itu dikatakannya usai mengawal sidang lanjutan yang menjerat terdakwa Karina Indah Lestari di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (3/7/2019).
"Untuk kepastian datang atau tidak kami belum bisa memastikan, karena mereka (artis) itu kan bukan saksi pembuktian," terangnya.
• Ashanty Digugat Rekan Bisnis Kosmetiknya Rp 9,4 Miliar, Diduga Ingkari Perjanjian Kerja Sepihak
• Berwisata Foto di Art of Less Waste, Desainnya dari Wadah Kosmetik Sampai Buku Soal UN Tak Terpakai
• Brand Kosmetik Lokal Surabaya Azarine Gandeng Desainer Tampilkan Produk Terbatas untuk Perluas Pasar
Namun demikian, pihaknya berharap mereka bisa datang karena, para saksi artis itu telah disurati oleh pihak kejaksaan.
JPU Winarko menyebutkan bahwa terdakwa menyewa jasa artis untuk mengendorse produk kosmetik itu untuk menarik pelanggan dari luar jawa.
"Nilainya bermacam-macam ya, ada yang mencapai Rp 15 juta. Dan itu dibayar dengan hasil penjualan sejak tahun 2016, coba hitung sendiri," katanya sembari tertawa.
Sebelumnya, Karina kembali jalani sidang atas kasus kosmetik ilegal yang meng-endorse sejumlah artis. Karina hanya menutup sebagian wajahnya dengan jaket hitam. Terdakwa yang tidak ditahan ini kenakan kemeja putih selama proses sidang.