Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Asyik Ngebut, Pecandu Sabu-sabu Asal Sampang Dihentikan Petugas Polsek Blega Bangkalan

Unit Reskrim Polsek Blega, Bangkalan mengentikan laju motor Yamaha Mio Soul ketika melintas depan Polsek Blega, Kamis (4/5/2019) malam.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni Iskandar
Ahmad Faisol/Surya
Kanit Reskrim Polsek Blega Aipda Khusyairi (kiri) menunjukkan barang bukti berupa sabu beserta alat isap milik tersangka Solehuddin (kiri kedua) di Mapolsek Blega, Jumat (4/7/2019) malam 

 TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Unit Reskrim Polsek Blega, Bangkalan mengentikan laju motor Yamaha Mio Soul ketika melintas depan Polsek Blega, Kamis (4/5/2019) malam.

Motor jenis matic berwarna putih-merah dengan nopol L 5273 SZ itu dikemudikan Solehuddin (30), warga Desa/Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang Madura.

"Dari gelagatnya akhirnya kami hentikan. Saat penggeledahan di jok motor, kami temukan narkoba jenis sabu-sabu lengkap dengan alat isapnya," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno, Jumat (5/6/2019).

Solehuddin tak bisa mengelak. Polisi menyita dua kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,46 gram dan 0,12 gram, tiga sedotan kecil, dan satu pipet berbahan beling.

"Kami amankan semua sebagai barang bukti. Termasuk motor yang digunakam tersangka," jelasnya kepada Tribunjatim.com.

2 Motor Milik Warga Sidoarjo Hilang di Teras, Pencuri Sempat Ikat Pintu Rumah Korban Pakai Tampar

CJH Kloter 1 Magetan Masuk Asrama Haji, Jemaah Bakal Bisa Nikmati Fasilitas Baru Ini di Tanah Suci 

Ustaz Yusuf Mansur Dikritik Netizen Rayakan Ultah Putranya: Susah Amat Beragama, Santai Aja Kalem

Penghentian laju motor Solehuddin berawal dari pantauan Unit Reskrim Polsek Blega ketika menggelar patroli 'hunting' di sekitar SPBU Blega.

Patroli yang dipimpin Kanit Rekrim Aipda Khusyairi itu digelar untuk mengantisipasi tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Suyitno memaparkan, ketika anggota unit reskrim berhenti di depan SPBU, tersangka Solehiddin melintas ke arah Mapolsek Blega.

"Dilakukanlah pengejaran, satu sisi Kanit Reskrim menelpon ke anggota piket di polsek (Blega) untuk penghadangan," paparnya kepada Tribunjatim.com.

Solehuddin ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sabu itu rencana dikomsumsi bersama temannya. Ia terancam pidana empat tahun penjara," pungkas Suyitno. (Ahmad Faisol/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved