Pemuda Tuban Ini Nekat Curi Sapi Seharga Rp 12 Juta Demi Judi Online, Ditembak Polisi Saat Diciduk
Pemuda Tuban Ini Nekat Curi Sapi Seharga Rp 12 Juta Demi Judi Online, Ditembak Polisi Saat Diciduk.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Ahwan Harisman (25), warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban, hanya bisa tertunduk malu saat menjalani proses hukum di Mapolres setempat, Senin (8/7/2019).
Pemuda tersebut merupakan pencuri sapi milik Utomo (40), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, pada Minggu (30/6/2019), sekitar pukul 03.00 WIB.
Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil pencurian sapi tersebut digunakan untuk perjudian melalui situs online.
• Atlet Paralayang Tuban Jatuh dari Ketinggian Karena Gagal Take Off, Patah Tulang & Dirawat di RS
• Porprov Jatim 2019, Ditahan Imbang Sidoarjo, Tim Tuan Rumah Tuban Gagal Juara Grup
• Pelaku Curanmor di Tuban Jual Onderdil Motor Secara Terpisah, Terungkap Lewat Postingan Facebook
Sambil menahan sakit akibat tembakan yang bersarang di kaki kanannya, Ahwan menerangkan jika sudah satu tahun belakangan ini berjudi.
"Uang pencurian sapi untuk judi online," Katanya sambil tertunduk malu di depan petugas saat ungkap kasus.
Dia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya dilakukan seorang diri. Sapi yang dibidik tersebut diambil dari sebuah kandang milik korban lalu dituntunnya ke sebuah pasar hewan.
Setidaknya, memerlukan waktu 30 menit untuk sampai dari titik lokasi pencurian hingga sampai pasar sapi di desa setempat.
"Sapi dan anaknya saya tuntun hingga sampai ke pasar sapi, lalu saya menjualnya ke pedagang," Ujar pria yang sudah pernah terjerat kasus hukum lain sebelumnya.
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono menyatakan, pelaku ditembak kakinya karena saat akan ditangkap di rumah calon mertuanya dia melawan.
Dari hasil penyidikan, sapi dan anaknya itu dijual seharga Rp 12 juta. Namun, dari pedagang yang membeli sapi yang bisa diamankan yaitu Induknya.
Untuk anak sapi sudah beralih ke orang lain yang membelinya dan saat ini sedang dalam pencarian oleh petugas.
"Sapi yang ditemukan kita serahkan ke pemilik, untuk pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara," Pungkas Perwira berpangkat dua melati di pundak tersebut.