Satpol PP Gresik Segel Tower Seluler Yang Diduga Bodong, Izinnya Belum Lengkap
Dinas Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menyegel tower seluler yang diduga belum mengantongi izin lengkap
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Dinas Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menyegel tower seluler yang diduga belum mengantongi izin lengkap. Sehingga selama bulan ini tower tersebut tidak berfungsi dan dibiarkan mangkrak.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Abu Hassan mengatakan bahwa dari penyegelan tower seluler tersebut dikarenakan belum melengkapi persyaratan perizinan.
"Pasti karena ada persyaratan yang belum clear dari perizinannya," kata Abu Hassan, Selasa (9/7/2019).
Oleh karena itu, dikawatirkan ada pajak yang tidak terbayar ke pemerintah Kabupaten Gresik. Sebab ada perizinan di Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPT SP) Kabupaten Gresik.
"Sebab ini berhubungan dengan pendapatan daerah, sehingga harus mengurus izin," katanya kepada Tribunjatim.com.
Sementara, warga sekitar perumahan Graha Bunder Asri, Desa Kembangan Kecamatan Kebomas mengaku tidak tau menahu dengan berdirinya tower seluler tersebut.
• Blendi dan Omah Jenang Jadi Kuliner Unggulan di Festival Penataran Kabupaten Blitar
• Pengakuan Pria Jajakan Istri di FB, Sering Nonton Video BF, Ajak Istri Rasakan Sensasi Threesome
• Gerindra Ajukan Syarat Pemulangan Habib Rizieq Bila Diajak Rekonsiliasi dengan Joko Widodo
"Tidak tau apa-apa warga, soalnya itu bukan lahan fasilitas umum," kata warga perumahan Graha Bunder Asri yang enggan menyebutkan namanya.
Lebih lanjut, warga menegaskan bahwa pembangunan itu sudah berlangsung lama. Diperkirakan sudah sejak awal tahun 2019.
"Ternyata tidak punya izinnya," imbuhnya kepada Tribunjatim.com. (Sugiyono/Tribunjatim.com)