Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

6 Fakta PK Baiq Nuril Ditolak, Kini Kembali Dihantui Ancaman Penjara, Tak Ambil Opsi Grasi ke Jokowi

6 fakta PK Baiq Nuril ditolak, kini kembali dihantui ancaman penjara, tak ambil opsi grasi ke Jokowi.

Editor: Alga W
KOMPAS.com/Karnia Septia
6 fakta PK Baiq Nuril ditolak, kini kembali dihantui ancaman penjara, tak ambil opsi grasi ke Jokowi 

6 fakta PK Baiq Nuril ditolak, kini kembali dihantui ancaman penjara, tak ambil opsi grasi ke Jokowi.

TRIBUNJATIM.COM - Kasus Baiq Nuril Maknun, korban dugaan kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, maih terus bergulir.

Kabar terbaru, upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril pada 3 Januari 2019 lalu, ditolak Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/7/2019).

Kronologi Kasus Baiq Nuril Selengkapnya, PK Ditolak, Menanti Amnesti dan Tulis Surat ke Jokowi

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Andi.

Berikut fakta-fakta seputar ditolaknya PK Baiq Nuril, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Jumat (5/7/2019):

Kasus Baiq Nuril Maknun, Begini Kesaksian Lengkap Para Guru SMAN 7 Mataram dalam Persidangan

1. Kronologi Kasus

Kasus Baiq Nuril bermula pada pertengahan 2012.

Saat itu, Baiq Nuril yang berstatus guru honorer di SMAN7 Mataram ditelepon oleh Kepala Sekolahnya, Muslim.

Dalam percakapan telepon itu, Muslim justru bercerita tentang pengalaman seksualnya bersama wanita lain yang bukan istrinya.

Percakapan itu juga mengarah pada pelecehan seksual pada Baiq Nuril.

Baiq Nuril pun merekam percakapan itu dan rekaman itu diserahkan pada rekannya, Imam, hingga kemudian beredar luas.

Atas beredarnya rekaman itu, Muslim kemudian melaporkan Baiq Nuril ke polisi karena dianggap telah membuat malu keluarganya.

Salmafina Sunan Dikabarkan Pindah Agama setelah Beredar Potret Viral, Begini Respon Sunan Kalijaga

Di Pengadilan Negeri Mataram, Baiq Nuril divonis bebas.

Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi dan Mahkamah Agung memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dianggap melanggar UU ITE.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved