Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

4 Pencuri Motor di Sidoarjo Diciduk Polisi, Modal Pakai Kunci T hingga Minimarket Jadi Sasaran

Sindikat pencurian motor di Sidoarjo diciduk polisi. Bereaksi di 31 TKP dan modal pakai kunci T

TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat menunjukkan barang bukti sindikat pencurian kendaraan bermotor, Sabtu (13/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo berhasil menangkap sindikat pencurian motor, Sabtu (13/7/2019).

Dari penangkapan tersebut, empat pelaku berhasil diamankan. Dua di antaranya ditembak bagian kakinya oleh petugas karena berusaha kabur.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan sindikat tersebut berawal dari tertangkapnya penadah sepeda motor curian berinisial RS, (22) asal Banyuates, Sampang, Madura.

"Pada Kamis, (4/7/2019), tim Satreskrim Unit Pidana Umum Polresta Sidoarjo mendapat informasi sepeda motor Scoopy warna hitam silver yang merupakan hasil curian dari Indomaret Taman Pinang Indah Sidoarjo dibawa oleh pelaku RS ke daerah Bangkalan. Selanjutnya, tim bekerjasama dengan anggota Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti motor curian," ujarnya.

Hati-hati Pencurian Motor Modus Kon Wingi Gudo Adikku Sasar Anak di Bawah Umur, Ini Imbauan Polisi

Selanjutnya, polisi langsung menginterogasi pelaku dan didapati info motor curian tersebut didapat dari tersangka lainnya yaitu MA (36), asal Socah Bangkalan, Madura.

"Kita lakukan pencarian dan akhirnya berhasil menangkap tersangka MA. Kedua tersangka langsung kita bawa menuju Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan dan didapati bahwa mereka berdua hanya sebagai penadah. Dan untuk pelaku pencurian motor sendiri merupakan tersangka RK (29) dan JR (20) asal Tambaksari Surabaya," tambahnya.

Lagi, Pencurian Kotak Amal Masjid di Mojokerto Terekam CCTV, Pelaku Pura-pura Tidur dan Bawa Mobil

Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka RK dan JR.

Setelah itu didapati informasi pada Minggu, (7/7/2019), kedua pelaku berada di Jalan Raya Desa Ganting Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

"Tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan kedua pelaku. Namun pelaku berusaha kabur dari kejaran petugas. Sudah kita berikan tembakan peringatan untuk berhenti namun tak dihiraukan sehingga petugas bertindak tegas dengan menembak kaki dari kedua pelaku," jelasnya.

Marak Kasus Pencurian Akun Ojek Online di Malang, Modus Order Fiktif Tapi Curi Lewat Kode Verifikasi

Dari hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku yang juga kakak adik tersebut telah melakukan pencurian motor sebanyak 31 kali di berbagai wilayah di Sidoarjo.

Pelaku melakukan pencurian motor atas pesanan dari tersangka MA.

"Menurut pengakuan pelaku RK dan JR, dengan memakai kunci T mereka sering mencuri sepeda motor di parkiran minimarket. Karena biasanya pemilik kendaraan tidak fokus terhadap kendaraannya karena sibuk berbelanja. Target mereka biasanya motor Yamaha N Max dan Honda Scoopy karena mudah untuk dijual di pasar gelap," bebernya.

Marak Kasus Pencurian Akun Ojek Online di Malang, Modus Order Fiktif Tapi Curi Lewat Kode Verifikasi

Pelaku saat ini meringkuk di dalam sel tahanan Polresta Sidoarjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Untuk pelaku pencurian dengan tersangka RK dan JR dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah MA dan RS dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved