Ini Pendapat Mahfud MD Terkait Polemik Pemulangan Habib Riziq, Masalah Hukum Tetap Jalan
Prof DR Mahfud MD berpendapat sebaiknya Habib Riziq dipulangkan ke Indonesia. Karena sebagai warga negara Indonesia punya hak untuk pulang.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Prof DR Mahfud MD berpendapat sebaiknya Habib Riziq dipulangkan ke Indonesia. Karena sebagai warga negara Indonesia punya hak untuk pulang.
"Namun pemulangan Habib Riziq jangan dicampur baur dengan politik. Jangan karena ada rekonsiliasi atau tidak, lalu Habib Riziq tidak dipulangkan," ungkap Prof DR Mahfud MD usai menjadi pembicara seminar di Kampus Uniska Kediri, Minggu (14/7/2019).
Ditegaskan Mahfud MD, ada rekonsiliasi atau tidak, Habib Riziq berhak untuk pulang.
Apalagi pemerintah telah menyatakan mempersilakan Habib Riziq untuk pulang. Selain itu, kepergiannya ke Arab Saudi bukan karena diusir oleh pemerintah, tapi pergi sendiri.
"Habib Riziq sebaiknya dipulangkan saja karena juga berhak untuk pulang," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Diungkapkan Mahfud MD, sesuai konstitusi, semua warga negara berhak untuk memilih tempat tinggal.
"Kalau dia (Habib Riziq) ingin pulang dan memilih tempat tinggal di Indonesia harus dilindungi haknya," tandasnya kepada Tribunjatim.com.
• Ini Saran Mahfud MD Supaya Petugas TPS Tidak Jadi Korban Pemilu
• Ibu RT Asal Jember Ngaku Sudah Melecehkan Presiden Jokowi, Pelaku Ditangkap Polda Jatim
• Transkrip Lengkap Pidato Visi Indonesia Jokowi, Sampaikan 5 Poin Penting, Apa Saja?
Namun Mahfud MD juga menyampaikan, kalau ada masalah hukum harus tetap dipertanggungjawabkan.
"Tidak bisa kalau masih punya masalah hukum yang masih menggantung lalu dianggap hapus. Nanti akan memberi pelajaran buruk bagi masa depan hukum, karena semua orang nanti akan meminta seperti itu," tandasnya kepada Tribunjatim.com.
Ditambahkan Mahfud MD, jangan sampai kalau seseorang mempunyai masalah hukum kemudian lari keluar negeri dan minta masalah hukumnya dihapus.
"Kalau Habib Riziq punya masalah hukum harus tetap dipertanggungjawabkan di depan hukum," tandasnya.
Mahfud MD menjelaskan, biasanya kalau ada warga negara asing yang over stay di Arab Saudi akan dipulangkan.
Di penjara Sijjil Arab Saudi ada ratusan orang Indonesia yang over stay tidak punya visa antre untuk dipulangkan dan tidak membayar. Sehingga pemulangannya tergantung dengan hukum yang ada di Arab Saudi.(dim/Tribunjatim.com)