Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ini Saran Mahfud MD Supaya Petugas TPS Tidak Jadi Korban Pemilu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof DR Mahfud MD menyarankan supaya petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak menjadi korban,

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/DIDIK MASHUDI
Prof DR Mahfud MD menjadi pembicara Seminar Quo Vadis Demokrasi Indonesia Pasca Pemilu 2019 di Kampus Uniska Kediri, Minggu (14/7/2019). 

 TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof DR Mahfud MD menyarankan supaya petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak menjadi korban, pelaksanaan pemilu serentak harus diubah.

"Pemilu tetap serentak, tapi TPS harus diubah sehingga anggota TPS cukup bekerja selama 7 - 8 jam sehari," tandas Prof DR Mahfud MD pada Seminar Quo Vadis Demokrasi Indonesia Pasca Pemilu 2019 di Kampus Uniska Kediri, Minggu (14/7/2019).

Dijelaskan Mahfud MD, pada pemilu yang lalu di TPS, anggotanya bekerja mulai pagi sampai jam satu siang keesokan harinya atau sekitar 34 jam.

"Menurut MK pemilu serentak itu diselenggarakan pada waktu yang sama dan dihitung tanpa jeda," jelasnya.

Namun Mahfud MD berpendapat ketentuan itu harus diubah. Pemilu tetap serentak, namun TPS harus diubah sehingga personelnya cukup bekerja 7 - 8 jam.

"Kalau bekerja 30 jam tanpa berhenti tanpa jeda istirahat tentu saja banyak orang yang mati. Apalagi orang desa yang tidak mengerti matematika, tiga tambah tiga sama dengan 33," katanya kepada Tribunjatim.com.

Akibatnya petugas dibentak dan diprotes oleh saksi yang hadir sehingga petugas TPS menjadi korban.

Polisi Perangi Penyebar Hoax di Media Sosial, Indonesia Tempati Nomor Kejahatan Siber

Profil Mahasiswi Cantik Berbalut Toga Hakim yang Sedang Viral, Klarifikasi hingga Sosok Kekasihnya

Kisah Bocah 8 Tahun Rela Mengamen di Jalanan Kota Malang, Demi Rawat Ibunya yang Patah Kaki & Tangan

"Ketentuan dokter bekerja dalam sehari paling banyak 8 jam, tapi petugas TPS sampai 34 jam," jelasnya kepada Tribunjatim.com.

Sehingga Mahfud MD mengusulkan jika digelar pemilu serentak lagi pada 2024 penyelenggaraannya dapat dipecah dengan sistem shif.

"Dengan begitu kerjanya proposional 8 jam. Jangan sampai orang dipaksa bekerja 34 jam terus menerus. Karena salah satu penyebab banyaknya korban karena dipaksa bekerja 34 jam terus menerus," jelasnya kepada Tribunjatim.com.

Jika usulan model shif tidak diterima dapat dilakukan model setiap surat suara ditangani oleh TPS sendiri.

"Ada TPS khusus pemilihan presiden, DPR, DPRD dan DPD masing-masing satu TPS. Mulainya pemilu pada saat yang sama dan TPS yang berbeda, namun tempatnya sama," jelasnya.

Dengan sistem ini pemilu bakal lebih cepat selesai dan tidak banyak korban petugas penyelenggara pemilu. Selain itu penghitungan suara hasil pemilu sudah dapat diselesaikan jam 5 sore.

Mahfud MD juga mengkritik penyelenggara pemilu yang tidak diasuransikan. Selain itu honor yang diterima hanya dibayar Rp 400.000 dipotong pajak.(dim/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved