Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada Temuan BPK, Banyak Kendaraan Dinas Pemkab Tulungagung Yang Tidak Jelas Penggunaannya

DPRD Tulungagung telah membentuk Panitia Kerja (Panja), untuk menindaklanjuti opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/DAVID YOHANES
Mobil dinas milik Pejabat Pemkab Tulungagung yang digeledah penyidik KPK, Kamis (19/7/2018). 

 TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - DPRD Tulungagung telah membentuk Panitia Kerja (Panja), untuk menindaklanjuti opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2018.

Hasilnya, panja menemukan banyak kendaraan dinas Pemkab Tulungagung yang tidak jelas penggunaannya.

Mobil plat merah ini banyak dimanfaatkan oleh lembaga lain, yang bukan bagian dari Pemkab Tulungagung.

Ketua Panja DPRD Tulungagung, Suprapto mengungkapkan, ada puluhan mobil Pemkab yang tidak diketahui penggunaannya.

Di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) ada sekitar 25 kendaraan, yang direkomendasi untuk ditelusuri keberadaannya.

“Di Dinas Pendidikan ada 25 mobil yang harus segera ditelusuri keberadaannya dan penggunaannya,” ungkap Suprapto kepada Tribunjatim.com.

PT Piaggio Indonesia Kolaborasi dengan Smart Mulia Abadi Buka Dealer Pertamanya di Sidoarjo Hari Ini

FAKTA Terkini Pembantu Curi Berlian Majikan Rp 850 Juta, Ditangkap Bareng Teman Kencan di Villa

Tata Cara Shalat Gerhana Bulan yang Tepat Rabu (17/6/2019), Jangan Lupa Baca Doa Gerhana

OPD lain yang juga masuk dalam temuan adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).

Namun Panja belum memastikan secara detail, jumlah kendaraan di OPD ini.

Suprapto meyakini, kondisi yang sama juga terjadi di OPD-OPD lain.

Salah satu temuan Panja, mobil plat merah milik Dindikpora yang digunakan untuk operasional PGRI.

Padahal secara struktural, PGRI tidak ada kaitannya dengan Pemkab Tulungagung.

Sementara di Bakesbangpol, banyak kendaraan dinas dimanfaatkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Pemanfaatan mobil dinas oleh pihak lain, seperti LSM itu kan menyalahi aturan,” tegas Suprapto kepada Tribunjatim.com.

Temuan Panja ini akan disampaikan ke masing-masing OPD dan Plt Bupati Tulungagung, agar lekas ditindaklanjuti.

Panja merekomendasi setiap OPD untuk mendata ulang kendaraan dinas, serta pemanfaatannya.

Jika memang penggunaannya menyalahi aturan, maka kendaraan itu wajib ditarik dan dilaporkan.

Laporan ini nantinya diserahkan ke Plt Bupati. (David Yohanes)/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved