Dewan Pendidikan Kota Kediri Larang Ada Bullying dan Kekerasan Fisik Selama Kegiatan MPLS
Dewan Pendidikan Kota Kediri (DPKK) menghimbau agar sekolah di Kota Kediri wajib memberikan perlindungan kepada peserta didik baru
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dewan Pendidikan Kota Kediri (DPKK) menghimbau agar sekolah di Kota Kediri wajib memberikan perlindungan kepada peserta didik baru yang mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Kegiatan MPLS telah berlangsung mulai hari pertama masuk sekolah.
"Perlindungan ini dari berbagai bentuk tindak kekerasan baik fisik, psikis, bullying yang dilakukan antar peserta didik baru maupun peserta didik senior," tandas Heri Nurdianto, Ketua DPKK kepada tribunjatim, Selasa (16/7/2019).
Selain itu DPKK juga menghimbau kegiatan MPLS harus dilakukan dengan suasana riang gembira, menyenangkan, rekreatif , penuh kekeluargaan sehingga terwujudnya harmonisasi peserta didik baru dengan segenap warga dalam sekolah.
"Dalam MPLS sepatutnya diberikan materi-materi yang merespon problematika remaja kekinian seperti kesehatan reproduksi remaja, HIV AIDS, Perlindungan Anak dan sebagainya," tambahnya kepada Tribunjatim.com.
Diharapkan pemberian materi ini, para peserta didik baru sudah memiliki gambaran wawasan tentang fenomena-fenomena yang rentan terjadi di kalangan remaja masa kini sehingga peserta didik bisa menjaga diri agar tidak terjerumus dalam permasalahan tersebut.
• Yenny Wahid Protes Dipanggil Calon Menteri Oleh Najwa Shihab: Calon Menteri Itu Biasa Banget
• Didampingi Istri, Agung Hercules Blak-blakan Kronologi hingga Biaya Pengobatan: Berat Ngomong Ini
• Goyangannya Tampil Depan Jokowi Dikritik, Inul Daratista Merespon, Ungkap Rahasia Aman Pedangdut
Sementara dalam rangka cegah tangkal maraknya paham- paham keagamaan radikal yang menjadikan remaja sebagai objek sasaran penyebarluasannya, maka MPLS perlu ditekankan pemberian materi-materi seperti pemahaman hidup beragama yang ramah dan toleran, materi bela Negara serta wawasan kebangsaan.
Diharapkan dengan adanya penyampaian materi-materi tersebut dapat membentengi peserta didik dari dari paparan paham-paham keagamaan yang radikal.
Sedangkan kegiatan dalam MPLS diharapkan pihak sekolah bukan hanya melakukan sosialisasi peraturan tata tertib sekolah, namun perlu melibatkan peserta didik baru secara partisipatif.
Diharapkan peserta didik juga memberikan usulan-usulan tentang tata tertib sekolah. Selain itu sekolah diharapkan tidak “memaksa” peserta didik baru dan orang tua untuk menandatangani pernyataan-pernyataan yang berakibat peserta didik harus keluar sekolah jika dalam proses pembelajaran melanggar tatib sekolah.
"Sanksi-sanksi terhadap peserta didik yang melanggar tatib sekolah sebaiknya tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak bukan justru berpotensi merampas hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan," tegas Heri Nurdianto kepada Tribunjatim.com.
Sedangkan Dinas Pendidikan Kota Kediri dan instansi terkait diharapkan memberikan sanksi yang tegas kepada sekolah yang telah terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran peraturan tentang MPLS. Termasuk sanksi bagi sekolah yang melakukan tindak kekerasan terhadap peserta didik baru peserta MPLS.(dim/Tribunjatim.com)