Wakil Ketua DPRD Surabaya Ditahan Karena Ambil Fee Proposal Jasmas, Sempat Diperiksa Jaksa 7 Jam
Wakil Ketua DPRD Surabaya Ditahan Karena Ambil Fee Proposal Jasmas, Sempat Diperiksa Jaksa 7 Jam.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan resmi ditahan atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.
Politikus dari Partai Gerindra itu diduga terlibat dalam kasus dugaan mark up (penggelembungan harga)
Pria yang kerap disapa Aden ini ditahan selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, Aden menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak selama hampir tujuh jam lebih.
• BREAKING NEWS: Kejari Tanjung Perak Tahan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Dugaan Korupsi Jasmas
• Kejari Surabaya Belum Terima Berkas Tahap II Pilot Aniaya Pegawai Hotel, Ini Tanggapan Polrestabes
• Kejari Kepanjen Tetapkan Tangkap Tersangka Pemotongan Honor Perawat, MCW: Dia Cuma Aktor Receh
Awalnya, Aden dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Namun dalam pemeriksaan ditemukan sejumlah alat bukti kuat untuk dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Kepala Kejari Tanjung Perak menuturkan pihaknya telah memiliki dua alat bukti untuk menahan Aden.
“Kami mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmat Supriady, Selasa, (16/7/2019).
Penahanan itu dilakukan Kejari Tanjung Perak tersebut untuk mempercepat proses hukum ini ke pengadilan. Selain itu, diharapkan dengan penahanan ini tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Jong (terdakwa dalam perkara yang sama). Agus mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Nilainya mencapai Rp 5 miliar.
Ratusan proposal RT tersebut diminta Agus untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system. Proposal itu diajukan ke sejumlah anggota dewan, termasuk Aden. Anggota DPRD Surabaya lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini dan sudah ditahan adalah Sugito.
"Dari total proposal yang dikoordinir Agus, ada 80 proposal yang diajukan dan disetujui D (Darmawan). Peran D bukan mark up, melainkan menerima fee dari Agus atas proposal yang disetujui D. Nilainya kita lihat saja nanti di persidangan," kata Rachmat.
Dalam perkara ini, Sugito dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, Aden hanya menunduk saat petugas membawanya ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak. Dengan mengenakan rompi tahanan, Aden tampak berupaya menutupi wajahnya dengan koran agar luput dari jepretan kamera.
"Ya kita tunggu saja proses peradilan lebih lanjut," singkatnya.