Caleg Nasdem Melaporkan KPU dan Bawaslu Tulungagung ke DKPP, Penyebabnya ini
Calon Legislatif Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dapil 1 Tulungagung, Achmad Yulianto melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Calon Legislatif Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Dapil 1 Tulungagung, Achmad Yulianto melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Yulianto melaporkan sejumlah pihak, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)Tulungagung, Bawaslu Tulungagung, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Kedungwaru, PPK Kota, Panita Pengawas Kecamatan (PPK) Kedungwaru dan PPK Kota.
“Secara resmi kami sudah melapor pada Rabu (17/7/2019),” terang kuasa hukum Yulianto, Heri Widodo.
Heri memaparkan, para peradu ini dinilai melakukan kesalahan sehingga terjadi perpindahan suara di dua kecamatan itu.
Perpindahan suara ini dinilai merugikan Yulianto dan Partai Nasdem.
Di Kecamatan Kedungwaru telah terjadi perpindahan suara dari PKB ke PAN, selain itu ada perpindahan suara antar Caleg di internal Nasdem, di Kecamatan Kota dan Kedungwaru.
• Ada di Eks Lokalisasi, SDN di Mojokerto Hanya Terima 9 Murid Baru, Setiap Pagi Gelar Salat Hajat
• Rius Vernandes Trauma & Tertekan Dilaporkan Unggah Foto Menu Tulis Tangan, Ini Klarifikasi Garuda!
• Dengan Sepeda Kayu, Dua Warga Kediri ini Gowes ke Istana Negara, Ingin Bertemu Jokowi
“Perpindahan suara internal partai terjadi dari Caleg nomor 7 ke caleg nomor 3,”sambung Heri kepada Tribunjatim.com.
Dampak perpindahan suara dari PKB ke PAN, Nasdem hanya mendapatkan satu kursi.
Pada perebutan kursi terakhir di Dapil 1 Tulungagung, Nasdem kalau 3 suara dari PAN.
Dengan menggugat di MK, Nasdem berharap kursi ke-10 ini menjadi haknya, sehingga Nasdem mendapat dua kursi di Dapil ini.
Namun jika MK memenangkan Nasdem, maka jatah kursi ke-2 akan jatuh ke Jumani, caleg nomor 3.
Padahal menurut Heri, suara Jamani kalah dibanding suara Yulianto.
“Para teradu membiarkan perpindahan suara itu terjadi,” tegas Heri kepada Tribunjatim.com.
Masih menurut Heri, landasan laporannya adalah keterangan Bawaslu RI pada siding ke-2 di MK.
Bawaslu RI dalam keterangannya mengakui telah terjadi perpindahan suara.