Jaksa Tanjung Perak Tunda Periksa Anggota DPRD Surabaya Terkait Jasmas, Sebut Ada Kunker ke Solo
Jaksa Tanjung Perak Tunda Periksa Anggota DPRD Surabaya Terkait Jasmas, Sebut Ada Kunker ke Solo.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejari Tanjung Perak Surabaya menunda pemeriksaan terhadap salah satu anggota DPRD Surabaya, terkait kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.
Penundaan ini dikarenakan yang bersangkutan Binti Rochmah sedang ada Kunjungan Kerja (Kunker) di Surakarta, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi. Penundaan ini diketahui saat anggota Komisi B tersebut mengirim konfirmasi melalui faks.
• 2 Anggota DPRD Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Jasmas, Kejari Periksa Anggota DPRD Lagi Besok
• Kasus Korupsi Jasmas, Kejari: Wakil Ketua DPRD Surabaya Dijanjikan Suara Tambahan di Pileg 2019
• Kasus Jasmas, Ketua RT Tambak Segaran Ungkap Disuruh Kembalikan Dana Hibah Lalu Dijadikan Barang
"Hari ini, Jumat, (19/7/2019), penyidik Kejari Tanjung Perak memanggil anggota dewan atas nama Binti Rochmah sampai sekarang kami tunggu yang bersangkutan tidak bisa hadir konfirmasi jam 10.WIB melalui faks. Yang bersangkutan kunker ke Surakarta," ujarnya.
Dia menilai seharusnya pemberitahuan tersebut diberikan jauh-jauh hari karena panggilan dilayangkan sejak hari Selasa, (16/7/2019) kemarin.
"Terhadap yang bersangkutan akan kami lakukan pemanggilan ulang akan kami atur waktu dan akan tercantum panggilan kedua," imbuh Dimaz.
Masih kata Dimaz, bila yang bersangkutan kembali tidak hadir pada pemanggilan yang kedua maka penyidik akan melayangkan pemanggilan ketiga.
"Kami berharap yg bersangkutan kooperatif untuk datang. Akan lebih baik bila staf dari yang bersangkutan ataupun terkait binti dapat memberitahukan secara tertulis," imbau Dimaz.
Pemanggilan ini merupakan buntut dari kasus dugaan korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016.