Polisi Gerebek Jaringan Sabu Sokobanah Sampang di Surabaya, Sita Sabu dalam Plastik Dilakban Hitam
Polisi Gerebek Jaringan Sabu Sokobanah Sampang di Surabaya, Sita Sabu dalam Plastik Dilakban Hitam.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengedar sabu jaringan Sokobanah, Sampang Madura dibongkar Polres Tanjung Perak Surabaya, (17/7/2019).
Dari jaringan tersebut, polisi menyita 138 gram sabu dari dua tersangka bernama Koko (41) warga Simo Magerejo dan Sahri (32) warga Surabaya.
Oleh tersangka, barang itu terbungkus plastik dililit lakban hitam.
• Jaksa Tanjung Perak Tunda Periksa Anggota DPRD Surabaya Terkait Jasmas, Sebut Ada Kunker ke Solo
• Asyik Pesta Sabu di Rumahnya, Pedagang Tahu dari Jombang Ini Digerebek Polisi, Lalu Masuk Tahanan
• Janda Muda Bertato di Blitar Jadi Pengedar Sabu dan Pil Koplo, Menangis Diperiksa Polisi
Kapolres Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, penangkapan ini pengembangan dari ditangkapnya pelaku sebelumnya di dua lokasi.
"Jaringan dari Desa Sokobanah di Sampang, ini pengembangan kasus di bulan april. Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mengamankan tersangka 108 gram sabu dari pengakuannya diperintahkan tersangka K," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, Senin (22/7/2019).
Sebelumnya, polisi menangkap Ibnu Sungkono dan Indra Wardhana yang ditangkap di Mayjen Sungkono dan Jembatan Suramadu, (8/4/2019).
Dari dua lokasi tersebut polisi menyita barang bukti 97.9 gram.
"Pengakuan tersangka barang itu akan diranjau ke K dan S di Putat Jaya. Ranjau ini hanya sebenarnya memecah konsentrasi barang ini dari mana tapi kami yakinkan ini dari Sokobanah," kata dia.