Terjerat Kasus Fee Proyek Pembangunan SD, Dua Pejabat Dindik Sampang Diciduk Jaksa di Jalan Mutiara
Terjerat Kasus Fee Proyek Pembangunan SD, Dua Pejabat Dindik Sampang Diciduk Jaksa di Jalan Mutiara.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Dua pejabat Dinas Pendidikan Sampang ditangkap Kejari Sampang, Rabu (24/7/2019).
Dua pejabat tersebut berinisial AR selaku Kasi dan rekannya berinisial MEI selaku Staf Kasi Sarana Prasana Dinas Pendidikan.
Kepala Kejari Sampang Maskur, mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua orang tersebut sekitar pukul 09.00, di Jalan Mutiara, Kecamatan/Kabupaten Sampang.
• Cuaca Ekstrem, Nelayan di Sampang Sambat Hasil Tangkapan Ikannya Merosot hingga Rugi Ratusan Juta
• Petani Garam Sampang Gelar Doa Bersama, Berharap Khofifah dan Bupati se-Madura Sukseskan Negosiasi
• Polisi Gerebek Jaringan Sabu Sokobanah Sampang di Surabaya, Sita Sabu dalam Plastik Dilakban Hitam
"Setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Kemudian ia menjelaskan bahwa keduanya tersandung kasus permintaan fee atas proyek pembangunan kelas baru di SDN Banyuanyar 2 Sampang.
Kemudian pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti sebesar uang Rp. 75 juta, dan satu unit mobil jenis CRV bernopol AG 1939 VG .
"Tak hanya itu BB yang berhasil di kumpulkan berupa buku catatan fee proyek, dan sejumlah buku tabungan," tandasnya.
Selain itu, Maskur menyampaikan bahwa AR sebenarnya sudah ditetapkan tersangka atas kasus pembangunan di sekolahan lain.
"Sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus pembanguanan di SMP Negeri 2 Ketapang," pungkasnya.