Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepergok Belanja Sabu 15 Kg dari Malaysia, 5 Pria di Surabaya Ini Kompak Dituntut 15 Tahun Penjara

5 kurir sabu ini serempak divonis 17 tahun penjara karena kepergok belanja sabu 3 kg dari Malaysia untuk dijual di Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Lima kurir sabu seberat 15 kilogram dituntut penjara selama 15 tahun saat jalani sidang di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (25/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima kurir sabu seberat 15 kilogram, di antaranya Zaki Mubaraq (36), M. Rudi (43), Sobirin (43), M. Lukman (45), serta Rival Martha (24) masing-masing divonis 14 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. 

Dia terbukti melanggar pasal Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Bila denda tidak dibayar maka hukuman ditambah selama enam bulan," ujar ketua majelis Pujo saat bacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (25/7/2019). 

Sebelumnya, JPU Winarko menuntut kelimanya selama 15 tahun penjara. Vonis ini terbilang ringan.

Jualan Sabu-Sabu di Lamongan, Pria Asal Bojonegoro Diringkus Satreskoba Polres Lamongan

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang ringan dan memberatkan. 

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah adapun hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," lanjut ketua majelis Pujo. 

Menanggapi putusan tersebut para terdakwa bersama kuasa hukumnya diberi waktu selama sepekan untuk menentukan sikap. 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Marlon Limbong mengaku pikir-pikir menanggapi putusan tersebut. 

"Kami Pikir-pikir dulu, memang berat (putusan) itu. Paling tidak upaya kami paling tidak 9 tahun," pungkasnya. 

Diketahui, lima kurir sabu ditangkap pada 25 September 2018 karena ketahuan kulakan sabu-sabu seberat 15 kilogram dari Malaysia untuk dijual di Surabaya.

Tangis Nunung Pecah Ingat Suami Ngamuk Tahu Kebohongan Pakai Sabu Lagi: Sumpah Ini yang Terakhir!

Sabu-sabu sebanyak itu dibeli Rival dari koleganya bernama Ridwan di Malaysia.

Rival dan Ridwan berkolega ketika masih bekerja sebagai TKI di Malaysia

Rival kemudian berangkat ke Malaysia untuk membeli sabu-sabu seharga Rp 250 juta per kilogramnya.

Dia lalu membayar Rp 75 juta kepada Ridwan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved