BPN Kabupaten Sampang Targetkan Pengukuran Lahan Stadion Sampang Selesai dalam Waktu Satu Minggu
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang targetkan pengukuran lahan stadion di Desa Batu Karang dan Desa Sejati.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang targetkan pengukuran lahan stadion di Desa Batu Karang dan Desa Sejati Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang akan selesai kurang lebih satu Minggu.
Kasi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Sampang, Rijatnoko Wibowo, mengatakan terdapat 58 bidang tanah yang akan dilakukan pengukuran.
Namun, saat ini pihaknya belum sepenuhnya menyelesaikan pengukuran tersebut, karena masih ada tahap lainnya yang juga di kerjakan.
"Selain pengukuran bidang tanah, kami juga melakukan penggambaran bidang tanah," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (26/7/2019).
• Sampang Alami Dua Kali Kebakaran Lahan Gambut, Api Berasa dari Warga Bakar-bakar Daun
• Terjerat Kasus Fee Proyek Pembangunan SD, Dua Pejabat Dindik Sampang Diciduk Jaksa di Jalan Mutiara
Setelah melakukan tahap penggambaran bidang tanah, pihaknya akan mengumumkan kepada pemilik tanah, apakah diterima atau tidak terhadap gambar bidang tanah yang telah digambar.
"Dalam jangka waktu 14 hari, kami akan umumkan kepada pemilik tanah," tandasnya.
"Setelah bidang tanah diterima oleh pemilik tanah, maka selanjutnya dilakukan penentuan harga oleh tim taksir," imbuhnya.
Terkait masalah harga nantinya tim taksir yang menentukan, pihaknya hanya sebagai pelaksana dan pemegang hak.
Terpisah, Kabid Olahraga Disporbudpar Sampang, Ainur Rofik, menyampaikan bahwa secara keseluruhan tanah yang akan dibebaskan sebesar belasan hektare .
"Setelah dilakukan pengukuran, diketahui kurang lebih 11 hektar yang akan dibebaskan untuk lahan stadion," singkatnya.