Kejari Surabaya Layangkan Panggilan Kedua ke Nur Cholifah, Dugaan Kredit Fiktif BRI
Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah. Dikatakannya, bahwa Cholifah berperan mempermudah tiga tersangka yang sudah ditahan yang mengakibatkan
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mangkir dari pemanggilan pertama, pelaku yang mempermudah tiga tersangka pemalsuan dokumen fiktif, Nur Cholifah akan dipanggil kembali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Hal itu dikatakan oleh Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah. Dikatakannya, bahwa Cholifah berperan mempermudah tiga tersangka yang sudah ditahan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.
"Kami akan layangkan panggilan kedua kalinya untuk Nur Cholifah yang sebelumnya mangkir," ujarnya, Sabtu, (27/7/2019).
Ditanya apakah sekaligus mencekal terhadap Cholifah, Heru mengaku masih belum waktunya.
"Kami masih beritikad baik terhadapnya untuk datang memenuhi panggilan kami," lanjutnya.
Dia meyakini Cholifah memenuhi panggilan kedua.
"Kami layangkan surat panggilan lagi kepada tersangka," tandasnya.
• Gubernur Jatim Khofifah Beri Nama Tiga Bayi Harimau Putih Koleksi TSI Prigen
• Semen Padang vs Persebaya, Ini Pemain Kerbau Sirah yang Diwaspadahi Oleh Persebaya Surabaya
• Andai Tak Dibeli Polisi, Keperawanan Remaja 14 Tahun Ini Bakal Dijual Tantenya Sendiri Rp 10 Juta
Kasus ini berawal pada tahun 2018, BRI di Surabaya terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan Nanang yang saat itu menjadi AAO.
Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang bersekongkol dengan Lanny untuk membuat kredit fiktif.
Dengan modus itu indentitas debitur di palsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu.
Kemudian adanya dugaan mark up(penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit.
Dalam menjalankan aksi itu Nanang tidak melaksanakan tugasnya sebagai AAO, yang seharusnya melakukan pengecekan atas syarat akad kredit. Namun setelah kredit cair, baik Nanang maupun Lanny serta pihak-pihak lain turut menikmati pencairan kredit fiktif tersebut.