Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Anggota BIN Gadungan, Satu Pelaku Ternyata Pecatan Polda Lampung
Dua tersangka anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan berhasil diamankan Polresta Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Dua tersangka anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan berhasil diamankan Polresta Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo.
Kedua pelaku adalah Sunarto (43), warga Desa Sugihwaras Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Imam Dhofir alias Bambang Supeno (54), warga Jalan Bhayangkara Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Bandar Lampung.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan kedua pelaku BIN gadungan melakukan penipuan bermodus rekrutmen anggota BIN dan ASN.
"Jadi para tersangka menjanjikan korbannya dapat menjadi sebagai anggota BIN maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 25 juta hingga Rp. 45 juta," ujarnya kepada TribunJatim.com di Mapolres Sidoarjo, Sabtu (27/7/2019).
• Dua Anggota BIN Gadungan yang Menipu Puluhan Orang Diamankan Polisi, Satu Mengaku Berpangkat Irjen
• Satlantas Polresta Sidoarjo Benarkan Material Nopol dan Kertas STNK Habis di Kantor Samsat Sidoarjo
Ia juga mengatakan kedua tersangka sudah melakukan penipuan rekrutmen tersebut di 42 TKP.
"Yaitu wilayah Sidoarjo, Lampung, Tulungagung, Solo, dan Kediri. Dan untuk wilayah Sidoarjo sendiri, kita sudah mendapat dua laporan penipuan terkait kasus tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp. 100 juta," tambahnya.
Zain juga menambahkan tersangka Bambang Supeno sendiri merupakan pecatan anggota kepolisian dari Polda Lampung.
"Tersangka adalah pecatan dari Polda Lampung pada tahun 2002. Dengan jabatan terakhir adalah Bripka. Namun ketika menjalankan aksi kriminalnya, tersangka mengaku sebagai Irjen di BIN," jelasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk diperiksa lebih lanjut. Dan keduanya dijerat pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.